Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menemukan pergeseran suara calon legislatif (Caleg) DPR Provinsi di Daerah Pemilihan PBD 1 setelah rekomendasinya dilaksanakan untuk pencocokan data C plano dengan D hasil Kota Sorong pada tiga Distrik Sorong Barat, Malaimsimsa dan Sorong Kota.
Pencocokan data C plano dengan D hasil Kota Sorong berlangsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, Sabtu (16/3/2024).
Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati menjelaskan bahwa terjadi pergerakan angka suara di 15 partai politik antar caleg namun dikembalikan sedangkan 3 parpol yang tidak terjadi penggelembungan suara yaitu PKS, PAN dan PBB.
Bawaslu membenarkan pergerakan angka yang terbilang fantastis sebesar 1.411 suara caleg pada 15 partai politik secara bervariasi, ada yang angka kecil sementara ada juga angka fantastis.
Hal ini menjadi alasan Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan pencocokan dan terbukti ada pergeseran karena itu suara tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ada pergeseran penambahan dan pengurangan, kita akan kaji kalau memang murni kelalaian yang dilakukan penyelenggara dalam hal ini KPU maka itu masuk dalam kategori pidana pemilu,” tegas Zatriawati saat menggelar konferensi pers di arena pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (16/3/2024) malam.
Temuan Bawaslu ini merupakan bukti terjadi dugaan tindak pidana pemilu karena dalam rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang dari tingkat PPD ke Kota Sorong unsur penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis dan masif itu terpenuhi.
Dikatakan Zatriawati, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi maka pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakumdu untuk selanjutnya diputuskan kapan diproses secara hukum.
“Yang kami rekomendasikan itu Sorong Barat, Malaimsimsa dan Sorong Kota, pergeseran angka itu ada di Distrik Sorong Barat, kami akan dalami lagi ada apa di Sorong Barat karena dari jenis pemilihan DPD RI dan DPR Provinsi juga di sana, saat ini juga Bawaslu Kota Sorong sedang melakukan klarifikasi kepada jajaran KPU kaitannya dengan pidana pemilu,” jelasnya.
Setelah rekomendasi Bawaslu dilaksanakan kemudian angka suara caleg dikembalikan, selanjut ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan hasil perolehan suara DPR Provinsi Dapil PBD 1.
“Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara DPR Provinsi Dapil Papua Barat Daya I saya sahkan,” ucap Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu diikuti ketukan palu satu kali disambut tepuk tangan para saksi.
KENN