as
as

Bantah Pernyataan DEEP Manokwari Soal Money Politik, Bawaslu PB Beberkan Alasan

Ketua Bawaslu PB Elias Idie Kameja Batik
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, ST / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat membantah keras pernyataan Ketua Democracy & Electoral Emporwerment Partnership (DEPP) Manokwari yang menyoroti penanangan kasus money politic diduga dilakukan oknum caleg partai golkar berinisial AK tidak transparan.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T kepada koreri.com, Selasa (2/3/2024) menegaskan bahwa penanganan dugaan Money Politik yang dilaporkan pihak pelapor telah dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) secara terbuka dan profesional sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022.

as

“Sehingga paling tepat adalah ketua DEPP seharusnya menanyakan kepada pelapor bahwa apakah laporannya selama ditangani Bawaslu atau sentra Gakumdu terkesan tertutup atau pelapor sudah disampaikan status penanganan laporan Money Politik itu,” tegas Elias Idie.

Proses Penanganan Laporan Money Politik

Terkait proses laporan money politik yang diduga dilakukan oknum caleg partai Golkar Papua Barat berinisial AK pihak Bawaslu bersama unsur sentra Gakkumdu selama 14 hari melakukan langkah-langkah penanganan secara terbuka dengan mengundang pra pihak untuk mengklarifikasi.

Dalam proses penangannya, ketua Bawaslu mengeluarkan surat tugas pertama kepada unsur Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi, lalu tugas surat tugas kedua kepada unsur kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan surat tugas ketiga menugaskan unsur Kejaksaan untuk melakukan pemantauan.

Dijelaskan Elias Idie bahwa dalam tahap klarifikasi pihaknya mengundang lebih dari 10 saksi baik pelapor, saksi yang diminta oleh pelapor maupun internal partai Golkar termasuk oknum caleg untuk dimintai keterangan.

“Yang menjadi soal adalah bagaimana kemudian menaikan peristiwa hukum yang harus diselesaikan dengan penanganan pelanggaran melalui mekanisme hukum, kami sudah berusaha mencari, memanggil bahkan dan meminta keterangan ibu yang ada dalam video dugaan money politik tersebut, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di Manokwari sehingga kami telah menyurati ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul untuk meminta bantuan karena informasi terakhir ibu itu sudah di Gunung Kidul,” ungkapnya.

Bawaslu bersama sentra Gakkumdu telah berupaya melalui jajarannya di Kabupaten Gudung Kidul, Provinsi Daera Istimewa Yogyakarta untuk mempersiapkan fasilitas dalam rangka meminta klarifikasi namun pemanggilan secara patuh pertama dan kedua kepada ibu tersebut tidak hadir.

Kemudian dalam regulasi tidak memberi ruang untuk Bawaslu melalui sentra Gakkumdu melakukan jemput paksa ketika terhadap orang yang dipanggil jika mangkir panggil pertama dan kedua.

Sampai pada tanggal 17 maret 2024, Bawaslu memaparkan hasil klarifikasinya lalu kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan dan pihak Kejaksaan melaporkan hasil pemantauan.

“Pada kesimpulan sentra Gakkumdu Bawaslu Papua Barat pada pembahasan kedua tidak menindaklanjuti laporan dugaan Money Politik karena tidak alat bukti, karena saksi kunci atau para pihak yang dimintai keterangan tak satu pun yang memberikan keyakinan pada sentra Gakkumdu bahwa betul pemberian uang itu bersumber dari saudara Ahmad Kudus. yang kedua tak satu pun saksi yang menerangkan bahwa dia melihat atau menyaksikan secara langsung bahwa ibu dalam video itu benar-benar menerima uang dari Ahmad Kudus,” paparnya.

Sehingga kontruksi kasus ini antara pemberi dan penerima tidak ada saksi fakta yang menerangkan peristiwa terjadinya money politik, maka disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti sampai ke meja hijau.

Elias Idie menegaskan bahwa Bawaslu dalam akhir status laporan penanganan pelanggaran pemilu hanya dua hal yaitu menyampaikan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman di kantor Bawaslu Papua Barat atau sekretariat Gakkumdu setempat.

Terkait dengan permintaan ketua Democracy & Electoral Emporwerment Partnership (DEPP) Manokwari untuk meminta Kapolda Papua Barat dan Kajati mengintervensi, Elias menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak ada kewenangan dari kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.

“Kepolisian dan Kejaksaan itu yang tergabung dalam unsur Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu, jadi kalau ada permintaan Kapolda dan Kajati mengintervensi itu pembuatan norma baru jadi nanti diusulkan kalau ada perubahan pada UU Pemilu nanti terkait kewenangan itu,” ujarnya.

KENN

as