Meski Jadi Favorit Incaran Peserta Didik Baru, SMAN 2 Ambon Tetap Mengacu Juknis  

Kepala SMAN 2 Ambon Ferdinan Soumoukil
Kepala SMAN 2 Ambon Ferdinan P. Soumoukil, S.Pi. M.Pd / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Memasuki tahun ajaran baru 2024-2025, para siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau  sederajat punya minat untuk masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ambon sangat banyak bahkan membludak.

Pasalnya, SMAN 2 Ambon menjadi salah satu sekolah favorit incaran peserta didik baru di ibukota Provinsi Maluku ini.

Kepala SMAN 2 Ambon Ferdinan P. Soumoukil, S.Pi. M.Pd pada awak media di Ambon, Jumat  (5/7/2024) membenarkan hal itu.

Kendati demikian, proses penerimaan siswa baru di SMAN 2 Ambon ini tetap dilakukan sesuai dengan juknis. Dimana semua proses itu telah dikerjakan secara baik oleh panitia penerimaan didik baru tahun ajaran 2024-2025, yang sudah di mulai sejak 11 Juni 2024 lalu.

Ferdinan menjelaskan dalam penerimaan siswa baru SMAN 2 Ambon ini, di bagi dalam dua tahap sesuai jalur.

“Untuk jalur Afirmasi dari tanggal 11-13 Juni dan tanggal 15-22 Juni itu jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur kepindahan orang tua,” rincinya.

Menurut Ferdinan, semuanya itu sudah tertata dengan baik dan sudah di finalisasi sampai dengan proses pengumuman.

“Dan itu sudah di lakukan pada tanggal 2 Juli tahun 2024 hingga dilanjutkan dengan  proses pendaftaran ulang pada tanggal 3 dan 4 Juli 2024,” sambungnya.

Lanjut Ferdinan, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA. 2024-2025 ini, sesungguhnya ada beberapa kendala yang ditemui saat proses pendaftaran peserta didik dari SMP ke SMA.

“Sesungguhnya ini jadi tanggung jawab kita bersama bagaimana mensosialisasikan mekanisme PPDB khusus SMP yang nantinya akan melanjutkan ke SMA atau SMK,” bebernya.

Hal itu berkaitan dengan zonasi, dimana dia meminta semua anak, orang tua dan juga masyarakat perlu membicarakan mekanisme PPDB dimaksud agar tercerahkan supaya sistem zonasi ini mendekatkan peserta didik dengan sekolah.

“Sehingga dia tidak membutuhkan banyak waktu untuk melakukan perjalanan dari rumah ke sekolah. Anak juga tidak kehabisan tenaga pada waktu dari rumah menuju sekolah, tetapi masih tetap vit untuk mengikuti proses pembelajaran ketika jarak tempuh dari rumah ke sekolah itu tidak terlalu jauh,” bebernya.

Untuk jalur prestasi sendiri sesuai dengan juknis, diberlakukan bagi peserta didik yang mengikuti perlombaan baik di tingkat kota, provinsi atau nasional, baik akademik maupun non akademik dengan bukti sertifikat juara 1- 3 di ketiga tingkatan tadi.

“Ada juga surat pernyataan Kepala Sekolah yang menyatakan anak tersebut berprestasi secara akademik di sekolah dan ini juga perlu menjadi bahan persyaratan bagi calon peserta didik baru yang mendaftar di SMA,” tandasnya.

Sementara untuk jalur Afirmasi, kata Soumoukil, mensyaratkan peserta didik yang dalam penilaian Pemerintah mereka masuk dalam katagori peserta didik dari keluarga yang kurang mampu dan ini dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sedangkan untuk jalur kepindahan orang tua itu dikhususkan bagi anak-anak pada saat proses pendaftaran terjadi mutasi orang tua dari tempat tugas yang lama ke yang baru.

“Khusus untuk Kota Ambon, yang pada saat PPDB itu bertepatan dengan kepindahan orang tua perlu juga di berikan pencerahan kepada masyarakat,” pungkasnya.

JFL