Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Rylich Panorama Hotel Sorong, Sabtu
(24/8/2024).
Hadir dalam rakor tersebut Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Jhonny Isir, Kabinda Papua Barat,kepala Kesbangpol PBD, Danrem 181/PVT, Bawaslu PBD, MRP, pimpinan partai politik dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat membuka kegiatan menyebutkan beberapa regulasi menjadi dasar pelaksanaan rakor ini diantaranya, UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024 serta pedoman teknis 1090.
Lanjut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Tentunya dalam pelaksanaan tahapan ini kami harapkan dukungan dari para pihak terutama dari partai politik peserta pemilu yang akan mengusung bakal pasangan calon kita, jajaran TNI dan Polri dalam dukungan keamanan sehingga proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Kemudian, proses pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 -29 sampai dengan proses verifikasi dokumen dan penetapan calon dapat berlangsung dengan baik.
Dikatakan Andarias, dalam tahapan pendaftaran ini semua pasangan calkada harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diamanatkan bukan saja UU tapi juga Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dan dalam pendaftaran ini akan dilakukan melalui Silonkada.
“ini adalah bukan hal yang baru dan sudah tidak asing lagi karena telah digunakan juga pada pendaftaran Pileg kemarin. Dan kami berharap tetap ada komunikasi intens dengan pihak KPU sehingga hal-hal yang berkaitan dokumen persyaratan dan lainnya bisa dilengkapi,” imbuhnya.
Andarias mengingatkan partai politik maupun para calon agar tidak mendaftar saat last minute apalagi sudah mendekati pukul 23.59 Wit.
“Silahkan datang secepatnya, sehingga persyaratan yang masih kurang itu sehingga kita bisa memberikan masukan kepada para calon agar dapat segera melengkapinya. Karena kita dibatasi waktu sehingga jangan sampai akibat keterlambatan itu membuat saudara-saudara dirugikan,” pesannya mengingatkan.
Di rakor itu, Andarias juga menyampaikan penetapan DPS sebanyak 432.822 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 222.616 dan perempuan sebanyak 210.206 tersebar di 6 kabupaten/kota, 132 Kecematan, 1.013 kelurahan/desa dan 1.554 TPS.
Penetapan DPS ini merupakan fase dimana KPU telah mengumumkan berkaitan dengan DPS Provinsi Papua Barat Daya yang telah dilaksanakan pada 18 – 27 Juli 2024.
“KPU juga telah membuka ruang tanggapan dari masyarakat atau berbagai pihak lainnya sehingga bila ada masyarakat yang belum terdaftar dapat dilaporkan ke pihak terkait untuk dapat dilakukan pemutakhiran,” pungkasnya.
Andarias berharap proses pemutakhiran data ini dapat berjalan dengan baik.
ZAN