YLBH Papua Tengah Kritik Keras Wacana “Pilkada Dipilih DPRD”, Ungkap Ancaman Ini

Yoseph Temorubun PDIP
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengingatkan Pemerintah pusat dan elit politik nasional agar berhati-hati menyikapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Wacana tersebut dinilai sebagai ancaman yang berpotensi memicu instabilitas keamanan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menegaskan bahwa dorongan sebagian elit politik untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD menunjukkan kemunduran demokrasi dan menghidupkan kembali praktik pemerintahan ala Orde Baru.

“Dinamika politik nasional yang dilakukan secara licik dan masif oleh elit politik di Senayan maupun di lingkaran kekuasaan yang ingin Pilkada dipilih DPRD merupakan bukti nyata upaya membangkitkan kembali gaya pemerintahan Orde Baru,” kata Yoseph dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk memperoleh hak memilih kepala daerah secara langsung berpotensi dirampas oleh segelintir elit dan partai politik yang ingin melanggengkan kekuasaan.

“Ini adalah bentuk sabotase terhadap suara rakyat dan upaya mengkerdilkan pesta demokrasi. Narasi yang dilontarkan sejumlah elit partai politik tersebut jelas menunjukkan nafsu kekuasaan dan pengingkaran terhadap prinsip demokrasi,” tegasnya.

Yoseph menilai, jika wacana tersebut dipaksakan, reaksi publik tidak dapat dihindari dan berpotensi memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Kondisi itu, lanjut dia, akan berdampak langsung pada stabilitas keamanan nasional.

“Situasi ini juga bisa berujung pada runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” klaimnya.

Yoseph menambahkan, rakyat akan mencatat dan menilai partai politik mana yang benar-benar konsisten menjaga demokrasi sesuai amanat rakyat, serta partai mana yang justru ingin merampas kedaulatan suara rakyat di era demokrasi.

Secara konstitusional, Yoseph menegaskan bahwa Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Selain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah,” pungkasnya.

EHO