Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hari ini resmi membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Provinsi Papua yang beralamat di jalan Hamadi – Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan Pemilukada dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Khusus tahapan pendaftaran di Papua, sebanyak 9 Kabupaten/kota maupun untuk pemilihan Gubernur dan Wagub dibuka selama 3 hari, 27 – 29 Agustus 2024.
“Jadi tanggal 27 dan 28 Agustus, kami buka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wit. Sedangkan tanggal 29 Agustus, kami buka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 23.59 Wit,” urainya.
Steve Dumbon membeberkan untuk mekanisme pendaftaran semestinya tim sukses pasangan calon menyurat kepada KPU terkait berapa kekuatan massa yang dibawa termasuk kendaraan yang pakai waktu pendaftaran.
“Sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar. Karena kami KPU sendiri sudah melakukan berbagai persiapan untuk menerima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” bebernya.
Steve Dumbon memastikan KPU Papua tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU 10 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
SAV