Koreri.com, Kasonaweja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menolak pendaftaran dua (2) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing Alfon Sesa – Yakobus Britay dan Roby Rumansara – Kevin Totouw karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketua KPU setempat Barnabas Dude, SH membenarkan pada hari kedua tahapan pendaftaran pasangan calkada untuk Pilkada 2024, baru ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar namun akhirnya dikembalikan berkasnya.
“Jadi hari kedua pendaftaran ada dua (2) pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tetapi kami kembalikan berkasnya. Yang pertama, pasangan bakal calon Alfons Sesa – Yakobus Britay setelah kami teliti berkas ada kesalahan penginputan dalam SILON KPU, sehingga kami tolak berkasnya. Sama halnya dengan pasangan bakal calon Roby Rumansara – Kevin Totouw pun kami kembalikan berkasnya dokumen fisiknya belum di upload ke Silon KPU, sehingga KPU tidak menerima dengan catatan besok hari terakhir pendaftaran operator tim sudah melengkapi semua dokumen fisik dengan benar dalam Silon KPU,” jelasnya.
Barnabas mengatakan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap dua hal, yaitu syarat pencalonan usulan dari partai politik dan syarat pasangan calon.
“Dokumen itu harus lengkap, baik yang sudah di-input di Silon maupun secara fisik dibawa pasangan calon dan partai pengusung. Itu yang tidak sesuai karena belum ada di aplikasi Silon dan belum dibawa fisiknya sehingga kelengkapannya belum 100 persen. Makanya belum kami berikan tanda terima pendaftaran dan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” bebernya.
Barnabas Dude mengharapkan agar Kamis (29/8/2024) merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU mulai dari jam 8:00 WIT hingga pukul 23:59 WIT.
Seluruh paslon yang sudah mendaftar namun dikembalikan berkasnya, maupun Paslon yang belum mendaftar agar dapat memanfaatkan waktu dihari terakhir dengan baik untuk melengkapi seluruh dokumen yang di butuhkan.
”KPU berharap kepada semua paslon agar dihari terakhir pendaftaran, semua dokumen yang dibutuhkan sudah di siapkan dan di input masuk dalam Silon KPU, sehingga Paslon ketika datang mendaftar ke KPU tidak ada persoalan lagi,’’ harap Dude
Senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Mamberamo Raya Elly Nandotray bahwa dihari kedua pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU, Bawaslu dalam pengawasannya menemukan satu pasangan calon yakni Alfons Sesa – Yakobus Britay seluruh dokumen telah lengkap, tetapi ada satu dokumen yang terinput dalam SILON KPU terjadi salah penginputan, sehingga admin silon KPU telah mengembalikan tanda terima pengembalian dokumen kepada Paslon untuk segera diperbaiki.
Sedangkan satu pasangan calon yakni Roby Rumansara – Kevin Totouw mengalami kendala karena gangguan teknis yakni jaringan internet yang tidak stabil sehingga admin Silon tidak bisa mengakses SILON KPU .
“Bawaslu berharap admin Silon masing-masing paslon agar terus berkordinasi dengan Admin Silon KPU, agar semua paslon dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada ini untuk segera melengkapi dokumen fisik dan penginputan di Silon KPU karena semua proses pendaftaran menggunakan aplikasi sesuai ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku ,’’ tandas Nandotray.
Sementara itu Tan Sri Gajali selaku operator tim pasangan Calon Alfons Sesa – Yakobus Britay yang dikonfirmasi terkait kendala penginputan berkas di SILON KPU mengakui timnya telah melakukan perbaikan berkas sesuai petunjuk KPU. Oleh sebab itu dirinya memastikan pada kamis pagi (29/8) kedua paslon dan Partai pengusung akan kembali ke KPU untuk mendaftar dengan aman.
NP