Respon Pemberitaan Soal Status ASN Alimudin Baedu, Ini Penjelasan Resmi Bupati Bintuni

IMG 20240828 WA0050

Koreri.com, Bintuni – Bupati Dr. Ir. Petrus Kasihiw MT langsung merespon pemberitaan yang menyoal status Alimudin Baedu sebagai Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, yang hingga saat ini belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu ini telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, sehingga Bupati merasa perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur yang berlaku.

Terhadap itu, Bupati Petrus menegaskan bahwa pemberhentian seorang PNS atau ASN tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena ada prosedur yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Saya selaku pembina kepegawaian sudah memberikan disposisi kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menyampaikan ketentuan aturan mengenai Alimudin Baedu, yang saat ini menjabat sebagai Ketua BAPELITBANGDA,” jelasnya di hadapan para wartawan, saat
menggelar konferensi pers di halaman KPU Teluk Bintuni, Selasa (27/8/2024).

Bupati menegaskan bahwa proses administratif terkait pemberhentian Alimudin Baedu sebagai ASN sudah berjalan sesuai prosedur di tingkat daerah. Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan final tetap memerlukan persetujuan dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu hirarki pemerintahan pusat.

“Proses di daerah sudah kami lakukan, tinggal menunggu waktu untuk diberhentikan secara resmi dari status ASN. Pasti akan ada putusan hirarki dari pusat sampai ke daerah,” tegasnya.

Bupati PK juga memastikan bahwa seluruh prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses pencalonan Alimudin Baedu.
Karena menurutnya, hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam Pemerintahan serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan waktu pemberhentian, Bupati menyatakan bahwa pihaknya menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung di pusat dan berharap keputusan akan segera keluar agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat maupun dalam tubuh pemerintahan.

Sementara itu, pencalonan Alimudin Baedu sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni bersama Daniel Asmorom tetap berjalan sesuai jadwal.

Dengan dukungan dari berbagai partai politik dan elemen masyarakat, pasangan ini telah resmi mendaftarkan diri di KPU Teluk Bintuni dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.

Pernyataan Bupati PK ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait status Alimudin Baedu sebagai ASN.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengikuti proses pemilihan dengan penuh kedewasaan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum dan administratif terkait status ASN Alimudin Baedu sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Teluk Bintuni juga menyampaikan komitmennya untuk terus memastikan bahwa semua proses pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

TIM

Exit mobile version