Ririmasse Pastikan Undur Diri dari ASN, Tunggu Surat Pemberhentian dari BKN

IMG 20240828 WA0021

Koreri.com, Ambon – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Ambon yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang sudah dimulai tahapannya dengan pendaftaran di KPU.

Salah satu syaratnya, Aparatur sipil negara (ASN) yang maju Pilkada, wajib mundur diri.

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon yang juga bakal calon (Bacalon) Wali Kota Ambon Agus Ririmasse menegaskan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak 26 Agustus 2024.

“Pengunduran diri sebagai ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sesuatu yang wajib dilakukan, sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” tandasnya kepada awak media di Ambon, Selasa (27/8/1024).

Terkait hal itu, Ririmasse mengaku, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah dibuat sejak tanggal 25 Agustus dan diberikan kepada Pj Walikota Ambon pada 26 Agustus 2024.

“Jadi sudah saya ajukan ke Pj Walikota, nanti beliau disposisi ke Kepala BKD terkait persetujuan proses pemberhentian. Sambil menunggu proses pemberhentian saya tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

“Lalu nanti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat akan memberikan surat pemberhentian baru kita berhenti.
Makanya sebelum menerima surat tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai PNS,” sambung Ririmasse.

Dan surat dari BKN tersebut, lanjutnya, akan dibawah ke KPU pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang, sebagai bukti bahwa ia telah resmi berhenti sebagai PNS.

“Jadi memang kalau mau maju sebagai Calon Walikota yah kita harus mundur. Itu wajib. Dan sekali lagi saya tegaskan, surat pengajuan mengundurkan diri sudah saya masukan sejak Senin kemarin,” tutupnya.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Fikry Latuconsina menegaskan, aturan pengunduran diri ASN jika maju Pilkada tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU) RI nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf r.

“Bahwa dalam pasal tersebut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, POLRI, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah,” tandasnya.

PKPU tersebut diakuinya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Sehingga pada saat pendaftaran, ASN yang maju Pilkada jika belum ada surat persetujuan pengunduran diri dari pejabat berwenang yang diatas, Latuconsina mengakui, yang bersangkutan bisa melampirkan surat pengunduran diri.

“Apabila sedang berproses untuk menunggu keputusan pejabat daerah atau pimpinan terkait pengunduran diri, maka wajib melampirkan surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam bursa Pilwalkot 2024, Agus Ririmasse menggandeng Muhammad Novan Liem sebagai wakilnya. Keduanya telah mengantongi rekomendasi PAN, Hanura dan Partai Demokrat.

Pasangan dengan jargon AMAN ini sebelum mendaftar ke KPU pada hari terakhir atau 29 Agustus 2024, rencananya akan lakukan deklarasi “Paket AMAN” di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon.

RLS