Koreri.com, Ambon – Belum juga mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kota Ambon membuat Agus Ririmasse kini jadi sorotan publik.
Padahal, yang bersangkutan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Ambon bahkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ririmasse berdalih bahwa dirinya masih menunggu surat keputusan dari BKN meski ia sebenarnya memiliki ruang untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekkot Ambon seraya menunggu keputusan pencabutan status ASN-nya.
Merespon sorotan publik, Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw mengingatkan P Walikota, Dominggus N. Kaya segera menindaklanjuti status pengunduran diri yang bersangkutan.
Hal ini dinilai sangat penting, agar tidak muncul opini publik terkait dugaan keberpihakan terhadap Agus Ririmasse yang hingga kini belum mau mundur dari jabatan Sekkot. Termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye sebagai bakal calon walikota.
“Jadi terkait kewajiban penjabat walikota merespon amanat regulasi baik dari BKN maupun Kemendagri, bahwa yang bersangkutan (Sekkot, red) dalam menghadapi Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sehingga ketika mencalonkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” terang Upulatu, kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, ketika Sekkot Ambon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sejak 25 Agustus untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, maka penjabat walikota bertanggung jawab untuk segera menandatangani surat, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengusulan cuti di luar tanggungan negara, sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri.
Agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat beberapa daerah lain juga demikian. Seperti beberapa daerah lain, yang Sekretaris Daerah telah mundur dari jabatan, sambil menunggu penetapan dari BKN maupun Mendagri untuk mundur dari status ASN, sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Harus ada itikad baik yang dilakukan secepat mungkin oleh saudara penjabat walikota. Karena ini merupakan perintah dan amanat regulasi sesuai Perpres nomor 3 tahun 2018, serta edaran nomor 3843, Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Bahwa mekanisme administrasi ketika diajukan, maka status jabatan harus dilepas. Sambil menunggu persetujuan dari pusat untuk mundur dari status ASN. Karena etika dan moral itu penting. Dan beberapa sekda di daerah lain juga demikian. Karena ini menyangkut etika dan moral,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, nantinya ada evaluasi maupun catatan khusus yang disampaikan pemerintah terkait status Sekkot Ambon yang maju berkompetisi di Pilkada 2024.
Salah satunya terkait dugaan pemanfaatan sejumlah fasilitas pemerintah, seperti billboard (tiang baliho) dan sebagainya, apakah menjadi tanggungan pribadi atau negara.
“Nanti kita pertanyakan itu semua, karena itu bagian dari pemasukan PAD Kota Ambon. Kalau tidak dibayar itu menjadi persoalan. Karena sampai Agustus ini, capaian capaian PAD belum mencapai target dibandingkan 2023,” sebutnya.
“Tapi saya masih berpikir positif, itu dibayar. Jika tidak maka harus diselesaikan. Karena ada sekitar belasan yang menjadi aset pemerintah kota. Suka atau tidak, ketika itu masih melekat dalam jabatannya, maka masih ada pengaruh-pengaruh kepentingan politik terhadap ASN. Dan itu tidak boleh, karena ASN harus tetap berada pada posisi netral,” pesan anggota DPRD 3 periode ini.
RLS