Koreri.com, Bintuni – Insiden walk out saat Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Teluk Bintuni tahun 2023, Rabu (11/9/2024) malam terus mengundang reaksi berbagai kalangan.
Sejumlah Anggota DPRD Teluk Bintuni dari tiga fraksi yakni Golkar, Persatuan Indonesia dan Pembangunan Demokrasi Nasional menjadi pelaku dalam aksi walk out tersebut.
Belakangan, aksi tersebut dipicu kehadiran Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Alimudin Baedu di ruang sidang.
Mereka menilai, Alimudin Baedu yang notabene adalah bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, tidak seharusnya hadir.
Meresponnya, Anggota DPRD Teluk Bintuni dari Fraksi Nasional Demokrat Bersatu, Romilus Tatuta justru memiliki pandangan yang berbeda dengan apa yang dilakukan sejawatnya itu.
Menurutnya, aksi walk out tersebut tidak berdasar dan menyalahi aturan karena sebagaimana diatur dalam tata tertib Dewan bukanlah seperti itu.
“Apa yang dilakukan teman-teman, tidak sesuai dengan mekanisme. Karena, walk out dilakukan oleh anggota Dewan, apabila mereka masuk di dalam ruang sidang, kemudian menyampaikan keberatan sebagai pernyataan politik mereka yang tidak puas dengan proses atau mekanisme. Itu disampaikan kepada pimpinan, barulah mereka bisa keluar dari ruang sidang,” paparnya kepada wartawan di Bintuni, Kamis (12/9/2024).
Hal aneh diungkap Romilus pula, 13 Anggota DPRD Teluk Bintuni dari tiga fraksi sebelum melakukan aksi walk out, telah menandatangani daftar hadir yang kemudian dibacakan Plt Sekwan, dan dinyatakan memenuhi quorum oleh pimpinan sidang.
“Sedangkan yang terjadi malam itu, malah terbalik, mereka sudah menandatangani daftar hadir untuk mengikuti sidang, kemudian tidak masuk ruangan. Ini kan lucu, dari pandangan masyarakat dan tamu undangan yang hadir disitu,” sebutnya.
“Pasti mereka akan berpikir, kawan-kawan ini tidak memahami aturan. Karena, mereka sudah tanda tangan daftar hadir, tapi tidak masuk,” tambahnya.
Dengan fakta ini, Romilus dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan rekan-rekannya tersebut, bukanlah WO melainkan upaya membatalkan sidang dengan cara lain.
“Kalau dibilang, itu bukan WO. Tapi, menyandera kegiatan supaya tidak jalan,” katanya.
Sambungnya, hal aneh berikut adalah pernyataan yang dilontarkan sebagai interupsi. Lagi-lagi Romilus menegaskan, itu bukanlah mekanisme yang benar.
“Lebih lucunya, masa orang diluar sidang, kemudian interupsi kedalam? Itu aturan dari mana. Yang namanya interupsi, itu harus berada dalam ruangan, mengikuti jalannya rapat atau sidang,” jelasnya.
Tindakan ini, ia menilai, telah menciptakan pandangan publik terhadap kualitas wakil rakyat. Dimana, legislator selaku mendataris rakyat yang paham akan aturan, justru memperlihatkan sikap yang bertentangan.
“Kami menyarankan, kalau ingin melakukan sesuatu, tolong baca dulu aturan, tata tertib kita di lembaga, yang disebut buku pintar kita itu. Baru lakukan sesuatu, jangan sebaliknya,” imbuhnya.
Disisi lain, ia menghormati hak politik masing-masing anggota Dewan, dan menanggapnya sah-sah saja ketika hak itu digunakan sebagai bentuk mempertahankan sikap politik fraksi. Akan tetapi, ia menyarankan, agar sikap politik yang diambil, wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu hak anda-anda. Dan di negara ini, tidak melarang kita menyatakan sikap. Tetapi harus sesuai dengan aturan main yang berlaku,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya insiden tersebut, sesungguhnya telah mengganggu citra lembaga. Karena, mekanisme bersidang sudah disepakati dan berjalan.
Kesempatan ini, ia mengingatkan, kedepan Pemda dan DPRD Teluk Bintuni akan berembuk untuk membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dan demi kepentingan bersama, ia mengajak seluruh anggota legislatif untuk berpikir jernih.
Setelah LKPj, ia mengatakan, Pemda dan DPRD akan sama-sama melaksanakan sidang paripurna tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. Setelahnya, barulah memasuki tahapan pembahasan APBD-P TA 2023.
Apabila dua agenda sidang ini alot dan tidak menemui titik temu, ia meyakini, tidak akan mungkin sidang APBD-P dilakukan. Sebab, syarat masuk ke tahapan APBD-P, setelah pemerintah melakukan LKPj dan LKPD.
“Seandainya, dua agenda LKPj dan LKPD tidak jalan, apakah APBD-P bisa jalan. Kan tidak bisa. Dan pasti yang akan rugi adalah masyarakat,” pungkasnya.
TIM