5 Paslon Penuhi Syarat, Kuasa Hukum KPU PBD Sampaikan Penjelasan Hukumnya

Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell
Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell saat menyampaikan pernyataan / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Berkaitan dengan tanggapan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya atas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024 -2029 yang akan maju dalam bursa pencalonan di Pilkada, 27 November 2024, Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell memberikan penjelasan hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

Penjelasan hukum tersebut disampaikan di kantor KPU PBD, Rabu (18/9/2024).
Hal itu sehubungan dengan pengumuman KPU PBD No 10/PL.02.2-PU/96/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD pada pemilihan serentak tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 PKPU VIII Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka terhadap bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD yang dinyatakan telah memenuhi syarat,yaitu:

1. Elisa Kambu – Ahmad Nasrau

2. Abdul Farris Umlati -Petrus Kasihiw

3. Bernard Sagrim – Sirajuddin Bauw

4. Gabriel Asem – Lukman Wugaje

5. Joppye Wayangkau – Ibrahim Wugaje

Menanggapi respon atau tanggapan dari masyarakat baik yang pro dan kontra itu, Kuasa Hukum atas nama KPU PBD menyampaikan hal-hal sebagai berikut,

Pertama, bahwa dalam proses demokrasi penyampaian pendapat yang pro dan Kontra adalah hal yang biasa dan dijamin dalam peraturan yang berlaku

Kedua, bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU PBD yang bersifat independen dan hierarki setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan KPU RI.

Ketiga, bahwa adapun dasar hukum pelaksanaan pengumuman tersebut mengacu kepada :

1. UUD 1945 tentang Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen

2. UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan UU No 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua No 21 tentang Otonomi Khusus

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No 29 Tahun 2011

4. PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

5. Surat Dinas KPU RI No 1718/PL 02.2-SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah khusus Papua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka,

1. Kami sampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat, adat, agama dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilukada di PBD agar berjalan aman dan lancar

2. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum baik melalui Bawaslu maupun PTUN bahkan Mahkamah konstitusi

ZAN

Exit mobile version