as
as
as

Soal Undangan Klarifikasi ke 5 Komisioner, Ini Penjelasan Kuasa Hukum KPU PBD

Pieter Ell kuasa hukum KPU PBD
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell, SH.MH., saat memberikan keterangan pers di Sorong, Senin (30/9/2024) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui tim kuasa hukum yang diketuai Pieter Ell, SH.MH., memberikan keterangan pers terkait surat undangan klarifikasi dari Gakkumdu dan Bawaslu setempat.

Konferensi pers bertempat di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (30/9/2024).

as

Ketua Tim Kuasa Hukum Pieter Ell membenarkan adanya surat undangan klarifikasi dari Gakkumdu dan Bawaslu PBD kepada 5 Komisioner KPU PBD sesuai dengan surat undangan nomor 003 dan 004.

“Maka klien kami telah memenuhi undangan tersebut pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 dan telah melakukan klarifikasi,’ terangnya.

Kemudian lanjut Pieter, pendampingan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana dalam Pasal 26 Ayat 4 menegaskan kehadiran para pelopor atau terlapor itu intinya dapat didampingi oleh kuasa hukum.

“Sehingga Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam proses klarifikasi tersebut didampingi oleh kami selaku tim kuasa hukum dari kantor hukum Piter Ell dan rekan,” sambungnya.

Berikutnya, lanjut Pieter, bahwa terkait dengan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Komisioner KPU PBD itu ada lebih dari 100 pertanyaan dan semua dijawab dengan baik dan benar oleh komisioner.

“Awalnya sebelum dilakukan klarifikasi itu telah dilakukan penyumpahan. Jadi Komisioner disumpah sebelum dilakukan klarifikasi,’ lanjutnya.

Diakui Pieter, proses klarifikasi tersebut berlangsung selama 7 jam.

“Klarifikasi dari siang sampai malam, dari makan siang sampai makan malam. Dan dalam proses klarifikasi itu, klien kami sudah menjelaskan dengan terang benderang semua yang dibutuhkan oleh Gakkumdu dan kami juga tim kuasa hukum menyerahkan bukti sebanyak 1000 lembar,” rincinya.

Pieter menambahkan bukti yang diserahkan berupa dokumen mulai dari awal proses konsultasi antara KPU dengan MRPBD hingga ke penetapan pada tanggal 22 September 2024.

“Kami berharap semua pihak terutama Gakkumdu dan Bawaslu, bahwa kami yakin mereka bekerja profesional untuk mendudukan persoalan ini secara hukum, bukan politik. Itu yang kami harapkan dari tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dalam pernyataannya menambahkan berkaitan dengan tahapan Pilkada yang sampai saat ini ada ruang hukum terkait hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Maka kami KPU PBD dalam hal ini melakukan kerjasama yang kita berikan kuasa khusus kepada pengacara kita pak Pieter Ell dan rekan untuk melakukan pendampingan tapi juga akan mewakili kita beracara dalam proses hukum yang kita hadapi oleh KPU PBD,” tukasnya.

ZAN

as