Pengaduan MRPBD ke Bawaslu “Salah Kamar” : Tidak Punya Legal Standing

Pieter Ell kuasa hukum KPU PBD2
Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati,S.E.,M.M.,M.Pd – Dr. Ir Petrus Kasihiw,M.T dinilai salah kamar.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Piter Ell,S.H menegaskan bahwa pengaduan lembaga kultur OAP dan sejumlah pihak atas nama pribadi salah kamar karena mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan sengketa pemilu.

Menurut pengacara kawakan ibukota itu bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Legal Standing itu tidak pernah disebutkan yang mengajukan laporan itu adalah lembaga.

Dalam pasal 6 itu menegaskan bahwa yang berhak mengajukan laporan pengaduan sengketa adalah pasangan calon atau bakal calon yang dirugikan.

“Pertanyaan saya, kalau lembaga yang dirugikan apa? coba nanti tanya kuasa hukumnya, baca nggak Pasal 6 Perbawaslu 2 Tahun 2020?” tegas Piter Ell dengan nada tanya saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di kantor KPU PBD, Senin (30/9/2024)

Disebutkan kuasa hukum KPU bahwa jika kurang puas, didalam Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 dijelaskan bahwa tidak pernah ada pelapor yang namanya lembaga.

“Cerita dari mana lembaga? Kalau saya salah dikoreksi tapi saya minta tolong kita baca sama-samalah. Tidak usah anu-anulah, begitukan? mari kita baca aja dan tunjukkan kepada saya, kalau ada lembaga yang punya legal standing mengajukan, saya hari ini mundur dari Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya,” sahutnya dengan suara lantang.

Ketua DPC Peradi Kota Jayapura itu tantang para pihak yang mengadu KPU ke Bawaslu tunjukan pasal mana yang mengatur tentang lembaga lain yang punya legal standing selain peserta atau calon peserta pemilu, Dia minta jangan bodohi masyarakat dengan statemen-statemen yang tidak bergizi.

Lebih lanjut Piter Ell mengatakan, 5 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah mencabut nomor tidak ada yang menolak atau keberatan terhadap pasangan ARUS tidak ada yang keberatan, kenapa yang lain mau keberatan? kerugian konstitusionalnya dimana?

“Tunjukkan kepada saya kerugian konstitusionalnya dimana? yang dimaksud dengan kerugian konstitusional buat kuasa hukum yang disana, coba tunjukkan kepada saya kerugiannya dimana? Apa yang dirugikan? Itu saja,” ujarnya.

Disinggung soal ancaman mau dilaporkan komisioner KPU PBD secara pidana, Piter Ell mempersilahkan MRPBD mau dibawa ke laut, atau darat, pihaknya siap meladeni, karena keputusan KPU menghasilkan keputusan nomor 78 tentang penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdiri dari 5 pasangan itu adalah kehendak hukum.

Piter kembali berharap Gakumdu profesional untuk penanganan kasus ini, “Kami kooperatif ketika KPU diundang klarifikasi dan sebanyak pertanyaan itu dan jumlah bukti yang kami bawa sebanyak 1000 lembar, dua rim kertas itu, saya hitung loh,” pungkasnya.

“Kami ini kerja dalam koridor hukum bukan koridor politik, opini sana opini sini, tidak. Jadi koridor hukum, intinya begitu.
Sekarang pertanyaan substansi mendasar yang harus disampaikan ke masyarakat, penetapan 5 bakal calon ini sebagai calon tetap itu siapa yang dirugikan? Kemudian hak konstitusional yang dirugikan itu apa? Kalau ada yang dirugikan, mari datang di KPU supaya KPU ganti, karena yang namanya hak yang dimaksud ini adalah yang dilindungi oleh UU,” tambahnya.

ZAN