Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya (PBD) mewajibkan tim kampanye setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) membuat pemberitahuan ke institusi Kepolisian setempat.
Hal itu berkaitan dengan pertemuan terbatas dan tatap muka.
“Tim Kampanye melalui LO wajib memberitahukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego dalam keterangan tertulisnya kepada Koreri.com, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya, tembusan kepada KPU PBD dan Bawaslu PBD, diantaranya;
1. Bentuk kegiatan
2. Maksud dan Tujuan.
3. Waktu dan Tempat
4. Nama Pembicara dan Materi.
5. Jumlah Peserta yang diundang jika pertemuan terbatas 1000 untuk Kabupaten/ Kota dan 2000 untuk Provinsi tidak boleh lebih.
6. Tautan jika diselenggarakan melalui daring.
Hal itu sesuai dengan Pasal 34 dan 35 PKPU 13 tahun 2024.
“Demikian juga alat peraga kampanye, dan souvenir serta bingkisan kampanye. Sudah diatur dalam PKPU tersebut,” lanjut Farli.
Ia meminta partai politik, Tim Kampanye juga Lo untuk menanyakan langsung ke KPU PBD terkait PKPU Kampanye.
Karena sudah menjadi kewajiban untuk melakukan sosialisasi setiap PKPU, maupun SE teknis dalam tahapan Pemilihan.
“Baik relawan atau Tim Kampanye juga wajib kami Pengawas dan KPU wajib tahu timnya siapa-siapa yang mendaftar ke calon,” pintanya.
Farli juga meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan dan penidakan jika peserta maupun penyelenggara tidak tertib.
“ASN dan DPR sebagai pejabat daerah jika ingin terlibat aktif dalam kampanye wajib cuti di luar tanggungan Negara,” tukasnya.
KENN