Koreri.com, Jayapura – Aksi keramaian tolak transmigrasi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai KNPB mengakibatkan 2 anggota Polri menjadi korban atas aksi tersebut.
Kepolisian setempat langsung mengambil langkah tegas. Sebanyak 3 orang massa KNPB langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si membenarkan pihaknya sementara menangani kasus tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP terhadap personil Polresta Jayapura Kota pada saat pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin dalam rangka menolak program transmigrasi dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada.
“Jadi tiga tersangka yang diamankan berinisial BA (20), DD (17) dan AY (25) atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Personel Polresta Jayapura Kota dan kepemilikan sajam pada saat aksi keramaian yang dilakukan oleh kelompok KNPB,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat melaksanakan press release dihadapan awak media, Senin (18/11/2024) siang.
KBP Victor menjelaskan, kronologisnya bermula saat anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan himbauan.
Namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang massa aksi berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura. Yaitu dengan cara melakukan penyerangan pemukulan sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.
Adapun satu tersangka lainya berinisial AY, diamankan karena yang bersangkutan membawa alat tajam pada saat aksi demo yang diduga juga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan pada saat demo.
“AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” sambung Kapolresta.
Perbuatan tersangka BA dan DD ini disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Sedangkan untuk AY disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Yaitu membawa, memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara Iptu Taufiq mengalami luka berat atas tindak pidana pengeroyokan pada saat melaksanakan pengamanan.
KBP Viktor menambahkan, para pelaku sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa,” pungkasnya.
RED