as
as
as

as

as

as

Kabar Gembira ! MA Kabulkan Permohonan ARUS Maju PIlgub PBD

IMG 20241119 WA0023

Koreri.com, Jakarta – Publik Papua Barat Daya (PBD) baru saja dihebohkan dengan beredarnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Dalam petikan yang bersumber dari Informasi Perkara MA Nomor 1 P/PAP/2024 dengan label ‘putus’ , tertulis Majelis Hakim mengabulkan pemohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jargon ARUS itu dan mencabut objek yang dimohonkan pemohon.

as

Amar Putusan :

Kabul Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.

Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD.

Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.

Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH.

Terkait kabar tersebut, dibenarkan Tim Kuasa Hukum ARUS.

“Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” ungkap Kuasa Hukum Heru Wibowo, SH dalam rilis pernyataan yang diterima Koreri.com, Selasa (19/11/2024).

MA memerintahkan kepada KPU PBD untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintah untuk menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.

“Alhamdulilah Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati.

“Sekian, Salam Demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu PBD belum lama bersurat menjawab keberatan paslon ARUS atas imbauan lembaga tersebut.

Bahkan, dalam surat tersebut, Bawaslu semakin mempertegas keputusan KPU PBD terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut satu itu.

KENN

as