as
as

Berkas ASN Biak Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu P21, Begini Penjelasan Gakkumdu

IMG 20241102 WA0008

Koreri.com, Biak ll–Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor mengelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang digelar di kantor setempat, Jumat (1/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan selaku Ketua Sentra Gakkumdu Dr. Dahlan didampingi Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Iptu Dr. Tantu Usman, S.H, M.H dan Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Stevi Ayorbaba, S.H dalam keterangannya menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh pihaknya.

“Sejak awal Kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilihan yang jujur adil dan transparan. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan kasus mulai dari tahap penelusuran, penyidikan hingga ke persidangan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra gakkumdu Kabupaten Biak Numfor dengan berpegang pada ketentuan Peraturan Bersama sebagai landasan operasional dalam mengawal proses penegakan hukum pemilihan tindak pidana pemilihan ini,” ungkapnya.

Dahlan juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas-asas yang ada dan akan menjadi forum di mana seluruh bukti dan fakta akan diuji dengan seksama oleh pihak yang berwenang.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk transparansi kami akan memberikan informasi terkini kepada publik Sesuai dengan perkembangan yang ada dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang diatur di dalam undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Iptu Dr. Tantu Usman, S.H, M.H menjelaskan, bahwa tertanggal 04 Oktober 2024 pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Biak terkait dengan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan salah seorang ASN berinisial SK.

“Yang mana kami sangkakan melanggar Pasal 188 junto UU RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2012, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU ditentukan dengan Pasal 64 KUHP,” bebernya.

Ditambahkan, tanggal 31 Oktober 2024, pihaknya telah menerima berkas P21 dari Kejaksaan Negeri Biak.

“Berkas dinyatakan lengkap dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Biak,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Stevi Ayorbaba, S.H menyampaikan bahwa beberapa hal terkait dengan penanganan perkara aquo dimana setelah proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memasuki tahap 1.

“Dalam penerimaan tahap 1 pada tanggal 24 Oktober di situ berdasarkan ketentuan peraturan bersama Bawaslu ada standar waktu yang harus kita kebut karena ini perkara yang cukup singkat penanganannya. Karena undang-undangnya juga spesialist sehingga kita melakukan proses penelitian kemudian koordinasi antara Sentra Gakkumdu pada hari kemarin maka kami nyatakan lengkap atau P 21,” ucapnya.

Stevi menambahkan, telah dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Biak Numfor dilakukan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Biak Numfor berdasarkan pasal 152 KUHP.

“Maka Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kemudian pengadilan menerima berkas dan perkara itu sudah register di dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor 56 Pidsus 2024 tanggal 1 November yang menetapkan bahwa perkara dimaksud yang melibatkan salah satu ASN di Kabupaten Biak Numfor akan disidangkan pada hari Senin tanggal 4 November 2004 di Pengadilan Negeri Biak,” tegas Stevi.

Iptu Tantu menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi penjelasan dari pihak Polres Biak Numfor dan selaku penyidik sentra gakkumdu yang selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Biak Numfor dan juga pihak Kejaksaan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu pihaknya akan selalu melakukan penegakan hukum secara transparan.

Tujuannya adalah memastikan jalannya Pemilukada Kabupaten Biak berjalan dengan baik dan berharap masyarakat bisa mengawal bahwa yang akan terpilih adalah pemimpin yang memang diharapkan oleh masyarakat.

“Olehnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan dugaan-dugaan tindak pidana pemilu untuk segera menyampaikan laporan kepada Sentra Gakkumdu untuk kami tindak lanjuti maka kami akan melakukan penyidikan sampai dengan tuntutan dan apabila nanti terbukti merupakan suatu tindak pidana maka yang bersangkutan akan dipastikan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Apabila masyarakat menemukan potensi dugaan tindak pidana Pemilu kepala daerah, agar segera melaporkan kepada Bawaslu atau dalam hal ini ke Sentra Gakkumdu yang akan melakukan penelusuran penyelidikan sesuai dengan metode atau tahapan-tahapan yang menjadi ketentuan berlaku.

HDK