Koreri.com, Sorong – Upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 4 Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje ke Mahkamah Agung akhirnya kandas.
Kasasi dilakukan akibat ketidakpuasan paslon JOIN terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD tentang penetapan pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koreri.com, kamis (21/11/2024) membenarkan, MA resmi menolak permohonan kasasi paslon Gubernur dan Wagub Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje terkait sengketa Pilkada Papua Barat Daya Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 811K/TUN/PILKADA/ 2024, tertanggal 19 November 2024, yang dalam amar putusannya berbunyi :
MENGADILI :
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU, dan 2. IBRAHIM WUGAJE;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Sebelumnya, Gugatan Yoppye – Ibrahim ditolak oleh PT TUN Manado.
Majelis Hakim PT TUN Manado menilai gugatan yang diajukan tidak mengalami kerugian yang bersifat langsung, sebab para penggugat ( Yoppye – Ibrahim) telah ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Papua Barat Daya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Manado juga menerima eksepsi Tergugat (KPU PBD) terkait legal standing.
KENN