FKDPP Desak Paslon Gubernur-Wagub PB DoaMu Jilid II Segera Dilantik

FKDPP Desak DoaMu Jilid II Segera Dilantik
Forum Koordinasi Dukungan Percepatan Pelantikan (FKDPP) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih (DoaMu) audens dengan DPR Papua Barat bertempat di Swiss-belhotel Manokwari, Senin (16/12/2024/) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Sejumlah tokoh intelektual Papua yang tergabung dalam Forum Koordinasi Dukungan Percepatan Pelantikan (FKDPP) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

Momen pertemuan kedua pihak berlangsung di Swiss-bellhotel Manokwari, Senin (16/12/2024) dipimpin langsung Wakil II Ketua DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi sejumlah anggota Dewan.

FKDPP Gubernur dan Wagub PB yang dipimpin Izak Mansawan menyampaikan 4 poin aspisari kepada Dewan.

FFKDPP Gubernur – Wagub PB terpilih periode 2025-2030 menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden  RI agar menyetujui usulan masyarakat Papua Barat, memberikan dukungan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk pelantikan pasangan DoaMu sebagai Gubermur – Wakil Gubernur yang tidak bermasalah dan  masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 agar segera dilantik pada tanggal 1 Januari 2025 untuk tahap pertama.

Menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa hasil Pilkada Provinsi Papua Barat sudah ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2024, perolehan suara suara paslon Gubernur – Wakil Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan – Mohammad Lakotani sebanyak 269.245 suara (92.88 %) sedangkan kotak kosong 20.643 suara (7,2 %) maka secara sah KPU Papua Barat menetapkan pasangan DoaMu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.

FKKDPP Gubernur – Wagub PB terpilih menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPR PB agar segera membentuk Pansus Pleno Penetapan Pelantikan Gubernur dan Wagub PB terpilih periode 2025-2030 supaya dilantik pada 1 Januari 2024.

Wakil Ketua II DPR PB Syamsudin Seknun mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aspirasi ini jika sudah mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tentang pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Ketika KPU Papua Barat sudah menyerahkan surat pemberitahuan maka tentu kami DPR PB tindaklanjuti dengan penetapan dalam rapat paripurna kemudian dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan SK pelantikan. Mari kita kawal sama-sama,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version