Yopi Murib Resmi Pimpin Puncak Jaya, Begini Pesan Penting Pj Gubernur Papua Tengah

Pj Gub PT Lantik Pj Bup Puncak Jaya Murib
Pj Gubernur Anwar H. Damanik, S.STP, MM atas nama Menteri Dalam Negeri memimpin langsung prosesi pelantikan Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib, SE yang berlangsung di aula Kantor Pemerintahan Papua Tengah, Sabtu (21/12/2024) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire– Yopi Murib, SE resmi memimpin Kabupaten Puncak Jaya usai dilantik sebagai sebagai Penjabat Bupati yang baru menggantikan Dr. H. Tumiran, SE, M.SI yang telah menjabat selama dua tahun.

Pj Gubernur Anwar H. Damanik, S.STP, MM atas nama Menteri Dalam Negeri memimpin langsung prosesi pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Pemerintahan Papua Tengah, Sabtu (21/12/2024).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Anwar Damanik menyatakan bahwa pelantikan Penjabat Bupati merupakan bagian dari aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, utamanya sebagai langkah penyegaran birokrasi.

“Kita ketahui bersama bahwa Saudara Tumiran telah menjabat selama hampir dua tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 14 menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” jelasnya.

Anwar Damanik mengucapkan terima kasih kepada Dr. Tumiran atas kinerja terbaiknya dalam mengawal kesiapan Pemilu hingga Pilkada.

“Kami apresiasi, selama Saudara menjabat, stabilitas keamanan daerah Puncak Jaya cenderung kondusif,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Puncak Jaya yang baru, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya kembali dijabat oleh Dr. Tumiran.
Kepada Yopi Murib, Anwar Damanik memberikan beberapa pesan penting sebagai Penjabat Bupati Puncak Jaya:

1. Bangun koordinasi dengan TNI-Polri untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan.

2. Dalam situasi pasca-Pilkada, diharapkan agar menjadi tokoh yang netral dengan kedua pasangan calon.

3. Pasca-hasil rekapitulasi suara Pilkada, disinyalir ada gugatan dari masing-masing calon bupati yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika keputusannya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka hal ini menjadi bagian dari tugas utama Penjabat Bupati.

4. Himbau kembali masyarakat untuk bersatu dan bergotong-royong guna mewujudkan perdamaian hidup antar sesama masyarakat.

5. Tetap menjalankan program prioritas nasional, seperti percepatan penurunan stunting hingga 14% tahun 2024, pengentasan kemiskinan ekstrem dan kemiskinan, penanganan tingkat pengangguran di Kabupaten Puncak Jaya, dan pengendalian inflasi daerah terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya doakan semoga Saudara menjalankan amanah ini dengan baik dan aman,” tutup Anwar Damanik.

RLS