Koreri.com, Biak – Dugaan salah tangkap hingga rekayasa hukum dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak dibawah umur pada 12 Januari 2025 lalu oleh aparat Kepolisian Sektor Numfor Timur kini memasuki babak baru.
Salah satunya, berkaitan dengan proses penetapan seorang warga atas nama Maurens Kadam alias MK yang ditersangkakan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap korban MA (12).
Proses penanganan perkara yang diduga kuat sarat rekayasa serta mengabaikan kaidah-kaidah atau aturan hukum yang berlaku ini telah diadukan ke Kapolri, Kompolnas hingga Komisi III DPR RI dan langsung mendapat atensi.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Sabtu (12/4/2025) membenarkan langkah pihaknya mengadukan penanganan kasus kliennya ke Kapolri dan dua pihak lainnya.
“Memang benar kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Kapolri, Kompolnas juga Komisi III DPR RI untuk meminta atensi dalam kasus dugaan salah tangkap Polsek Numfor Timur ini,” ungkapnya.
Rumayom kemudian menyampaikan beberapa hal krusial yang menjadi dasar laporan Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak dalam surat pengaduan yang telah mendapatkan atensi langsung.
“Jadi intinya, pokok-pokok laporan kami terkait dugaan salah tangkap, dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang bertentangan dengan hukum sesuai fakta dilapangan, juga termasuk laporan dugaan kekerasan yang dialami oleh klien kami pada saat pemeriksaan,” bebernya.
Termasuk pula, dugaan upaya tekanan atau intimidasi kepada para saksi untuk mengubah keterangan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik sebagaimana pengakuan sejumlah saksi maupun korban salah tangkap.
Rumayom pada kesempatan itu, menyampaikan satu hal mendasar yang diyakini pihaknya bahwa MK adalah korban salah tangkap yang dilakukan penyidik Polsek Numfor Timur.
Ia kemudian menyinggung soal Mens Rea dan Actus Reus.
“Jadi dalam penanganan tindak pidana ada prinsip-prinsip hukum bahwa seseorang itu dinyatakan melakukan tindak pidana ketika dia memiliki Mens Rea atau niat untuk melakukan tindak pidana itu,” urainya.
Dan tak berhenti disitu saja, sambung Rumayom, karena dari Mens Rea itu kemudian harus diwujudkan dalam bentuk perbuatan atau Actus Reus.
“Dua hal ini harus berpadu atau saling berkaitan antara Mens Rea dan Actus Reus dengan bukti yang cukup barulah seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana. Prinsip ini harus menjadi dasar pijak bagi penyidik dalam melakukan proses hukum terhadap sebuah kasus,” tekannya.
Delik yang disangkakan ke MK (korban salah tangkap) ini delik materil atau delik yang harus menimbulkan akibat. Dan fakta kemudian membuktikan ada korban yang diduga diperkosa dan dibunuh dan hilang nyawanya.
“Pertanyaan besarnya sekarang adalah siapakah gerangan yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan itu? Apakah mungkin MK (korban salah tangkap) yang tidak berada di tempat kejadian melakukan pembunuhan dan pemerkosaan ini?” sorotnya.
Keyakinan Rumayom terhadap klaim polisi salah tangkap ini karena adanya belasan hingga puluhan saksi yang menyatakan bahwa MK tidak berada di tempat kejadian perkara saat persitiwa pemerkosaan hingga pembunuhan itu berlangsung.
“Termasuk sejumlah saksi yang siap mengungkapkan siapa-siapa para pihak yang seharusnya menjadi terduga pelakunya karena menyaksikan dan bertemu langsung di lokasi kejadian sebelum dan sesaat sesudah kejadian pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi,” bebernya.
Dari fakta ini, Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak bersama keluarga korban dugaan salah tangkap meyakini sungguh secara Mens Rea tidak terbukti karena MK tidak berada di tempat saat berlangsung kejadian itu.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan pada saat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan MA, MK berada di pelabuhan yang berjarak sekitar 30an KM dari tempat kejadian perkara dan baru kembali ke kampung pada saat pagi hari,” tegasnya.
Rumayom di kesempatan itu, juga menyampaikan harapan keluarga besar MK sekaligus mendorong Polisi untuk segera menangkap pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
Advokat muda yang mengusung prinsip Kebenaran dan Keadilan ini memastikan Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak akan terus mengawal dan mendampingi proses ini.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan dan kebenaran harus terungkap dari proses ini karena saksi-saksi telah menyatakan bahwa Maurens Kadam tidak ada di TKP pemerkosaan dan pembunuhan. Mereka siap dihadirkan demi membuktikan bahwa Mens Rea di kasus Ini tidak terbukti dilakukan oleh Maurens Kadam,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolri agar laporan Dugaan Salah Tangkap ini dihentikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan).
“Dan mendorong pelaku yang diduga berada di tempat kejadian yang harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
KONSTRUKSI KETERANGAN SAKSI OLEH LBH KYADAWUN BIAK
I. Kronologis keberadaan MK pada saat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan korban atas nama MA, Minggu (12/1/2025).
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 16.00 WIT.
– Saksi Korneles Awom : MK (Korban Salah Tangkap) datang ke rumah saksi Korneles Awom untuk bertanya apakah saksi Korneles Awom akan berangkat ke Manokwari? Karena ada kedukaan di Manokwari (Kakak perempuan meninggal dunia). Setelah itu MK kembali ke rumah.
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.00 WIT
– Saksi Korneles Awom : Bahwa Saksi Korneles Awom datang ke rumah saksi Alpius Sroyer menginformasikan dirinya mau berangkat ke Manokwari tetapi tidak ada uang tiket.
– Saksi Alpius Sroyer : Saksi menyampaikan kepada Saksi Korneles Awom, “Korneles Awom siap-siap sudah!” Selanjutnya Saksi Korneles Awom, Saksi Alpius Sroyer, dan Saksi Elisa Sroyer sementara minum teh bersama-sama, kemudian MK (Korban Salah Tangkap) datang ke rumah bertemu dengan para saksi menggunakan motor milik Saksi Balandina Bonggoibo. Selanjutnya MK dengan para Saksi duduk berbincang-bincang. Setelah itu MK (Korban Salah Tangkap) pulang dan mengembalikan motor ke Saksi Balandina Bonggoibo (sesuai keterangan Saksi Balandina Bonggoibo).
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 22.00-23.00 WIT
– Saksi Alpius Sroyer : Saksi Alpius Sroyer menjemput MK (Korban Salah Tangkap) di Paud Indonai menggunakan mobil pick-up hitam (milik Andarias Krey). Saksi sempat melihat Stenly Awom, Rudy Yarangga, Sekundus Awom dan Pinehas Awom serta beberapa orang lainnya. Selanjutnya, saksi Alpius Sroyer bersama-sama MK (Korban Salah Tangkap) kembali menggunakan mobil pick-up ke rumah Saksi Korneles Awom namun tidak jadi melanjutkan perjalanan ke pelabuhan. Sehingga MK (Korban Salah Tangkap) diantar kembali oleh Saksi Alpius Sroyer ke Paud Indonai. Selanjutnya saksi Alpius Soroyer kembali ke rumah yang jaraknya sekitar 2 KM.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 24.00 – 02.00 WIT
– Maurens Kadam (MK) : Bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan Yosep Asamsuim, Jufri Awom, Stenly Awom, Rosias Manggaprauw dan Rudy Yarangga minum Balo setengah Ember di Paud Indonai. Selanjutnya Stenly Awom gunting rambut MK (Korban Salah Tangkap) menggunakan gunting strom di sekitar Paud Indonai.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 01.00 -02.00 WIT
– Maurens Kadam (MK) : Kemudian gunting strom tersebut dikembalikan MK (Korban Salah Tangkap) ke Anak Ombe Bonsapia, selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) kembali ke rumah yang jaraknya 1 KM lebih dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan MK (Korban Salah Tangkap) bertemu dengan Barnabas Bonggoibo dan Misael Kadam. Saat itu MK (Korban Salah Tangkap) meminta Rokok, namun tidak ada rokok.
– Saksi Barnabas Bonggoibo : Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) dan Saksi Barnabas Bonggoibo jalan sama-sama pulang ke rumah. Barnabas sampai lebih dahulu dirumahnya, selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) juga tiba dirumah.
– Saksi Petrus Bonggoibo : Saksi Petrus Bonggoibo melihat MK (Korban Salah Tangkap) jalan pulang ke arah rumah sekitar pukul 02.00 WIT. Karena saksi Petrus Bonggoibo juga jalan ke arah rumah, Saksi Petrus Bonggoibo yang rumahnya bersebelahan dengan MK (Korban Salah Tangkap) dengan jarak lihat sekitar 50an meter, sehingga saksi Petrus Bonggoibo memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) sudah tiba di rumah.
– Saksi Marice Sroyer : Saksi Marice Sroyer juga memastikan MK (Korban Salah Tangkap) tiba dirumah dan menyampaikan MK mau ikut keluarga ke Manokwari karena mama tua ada meninggal. Saksi Marice Sroyer kemudian menyampaiakan ke MK (Korban Salah tangkap) bahwa ada makanan di meja. Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) makan.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 02.00 – 03.00 WIT
– Saksi Alpius Sroyer : Bahwa istri saksi Alpius Sroyer atas nama Novela Sombuk membangunkan suaminya saksi Alpius Sroyer tepat pukul 02.00 WIT lalu saksi menyuruh anak saksi Alpius Sroyer atas nama Lisbet Sroyer bersama-sama angkat kandang babi kosong ke dalam mobil pick-up, langsung menuju rumah MK (Korban Salah Tangkap). Selanjutnya anak Lisbeth Sroyer turun dari mobil dan memanggil MK (Korban Salah Tangkap). Setelah itu MK (Korban Salah Tangkap) waktu keluar dari rumah dalam keadaan memegang piring sambil makan, sambil bertanya kepada saksi “Tong Jalan Skarang kah?” Saksi menjawab “Iyo, sudah jam ini”. Setelah itu saksi langsung pergi menjemput Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, Maria Sroyer, Hanok Simes dan juga Bapa Korneles Awom dan MK (Korban Salah Tangkap) berjalan menuju mobil yang jaraknya sekitar 100 meter dan bersama-sama yang lainnya naik mobil tersebut. Selanjutnya mobil tersebut menjemput istri dari saksi Alpius Sroyer yang menunggu dirumah.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, Maria Sroyer, hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk menerangkan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan mereka dalam mobil pick-up pukul 03.00 lewat menuju Pelabuhan Yenbeba yang berjarak 30an KM dari lokasi kejadian pembunuhan.
Selanjutnya tiba di Pelabuhan Yenbeba pukul 04.00 lewat. Dan semua saksi memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) juga tiba di pelabuhan Yenbeba
– Saksi Alpius Sroyer : Saksi MK (Korban Salah Tangkap) dan Marthen Sroyer dengan mobil pick-up melanjutkan perjalanan ke kampung Namber untuk mengambil Babi. Setibanya di kampung Namber mengangkut Babi dan langsung kembali ke Pelabuhan Yenbeba. Tiba di pelabuhan sekitar pukul 05.30 lewat karena langit sudah terang.
Saksi Alpius Sroyer dan Marthen Sroyer memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan mereka.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, maria Srpyer, hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan Alpius Sroyer dan Marthen Sroyer kembali ke pelabuhan Yenbeba.
– Saksi Alpius Sroyer : Saksi menyuruh MK (Korban Salah Tangkap) untuk membawa kembali kendaraan pick-up tersebut kepada pemiliknya di Kampung Sandau atas nama Pemilik Mobil Andarias Krey. Saksi Alpius Sroyer memberikan uang Rp50.000 kepada MK (Korban Salah Tangkap). Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) menggunakan Motor milik Saksi Alpius Sroyer yang sebelumnya digunakan oleh bapa Andarias Krey kembali ke Pelabuhan Yenbeba
– Saksi Elisa Sroyer : Bahwa MK (Korban Salah Tangkap) dengan motor singgah di rumah Bapa Elisa Sroyer untuk membeli bensin. Dan bapa Elisa titip 2 ekor babi anak untuk dibawa ke pelabuhan Yenbeba.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, Maria Srpyer, Hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) kembali ke pelabuhan menggunakan motor milik Alpius Sroyer dan membawa 2 ekor anak babi sekitar pukul 08.00 WIT.
II. Kronologis Penemuan Mayat Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan MA :
Keterangan Zet Kadam : Bahwa posisi di rumah persiapan pada Hari Minggu, 12 Januari 2025) pukul 06.30 WIT ibadah pembukaan PAR. Saksi melihat saudara MK (Korban Salah Tangkap) mengunakan mobil pick-up berwarna hitam dari arah pelabuhan menuju Kampung Sandau. Tiba di Sandau sekitar pukul 07.00 WIT, MK (Korban Salah Tangkap) kembalikan mobil dan kembali menggunakan motor vixson tujuan pelabuhan. Saat posisi menggunakan motor juga ada beberapa pemotor yang bersamaan di pagi hari itu.
Pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 ada 2 orang yang menggunakan motor melintas namun tidak sempat berhenti. Sambil melintas, dua orang itu memberi isyarat bahwa ada orang meninggal sehingga saya berjalan kaki dari rumah sekitar 500 meter sampai di TKP.
Karena melihat kejadian itu, sehingga saya bertanya kepada Tante Sarce Awom dan Ismael Sroyer beserta istrinya dan beberapa orang yang ada di TKP yang lebih dahulu ada di TKP dan melihat kejadian sadis tersebut.
Saya langsung berbicara kepada orang-orang sekitar TKP, jangan ada yang masuk dan menginjak jejak dan bercak darah. Kita bantu polisi agar mereka bisa dapat pelaku secepatnya, sehingga saya mengambil dokumentasi dan menarik police line dengan menggunakan tali.
Alat bukti yang ada di TKP seperti kaca berwarna putih 5 buah, tangk 1 buah, celana korban, rambut korban, tali konde korban, 1 batu bercak darah.
Penjelasan Zet Kadam : Kaca dan Tangk di periksa tim. Kemudian celana, rambut, tali konde, batu bercak darah diambil di TKP oleh bapak Polisi Eris dan masyarakat atas nama Koranu Manggaprouw.
Keterangan Petrus Bonggoibo : Bahwa saat pemeriksaan di Polres Biak Numfor, oknum polisi menyuruh/memaksa Saksi Petrus Bonggoibo untuk menyatakan melihat MK (Korban Salah Tangkap) pukul 04.00 WIT, tidak boleh bilang pukul 02.00 WIT. Padahal sesuai fakta yang benar Saksi Petrus Bonggoibo melihat MK pukul 02.00 WIT.
Saya diancam mau dipukul menggunakan kursi kalau tidak mengikuti kemauan Penyidik. Saya juga diancam mau diborgol dan masuk penjara, kalau tidak istri saya dibawa menjadi Jaminan. Mereka bilang jangan bicara sembarangan, nanti saya kena karma.
III. Dugaan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Korban atas nama MA :
Saksi Jemmy Bonggoibo : Sepulang dari laut membawa hasil teripang dan Ikan ke rumah dan dalam perjalanan ke rumah, saya mendengar teriakan namun tidak sempat tahu dari arah mana teriakan itu sekitar pukul 04.00 – 05.00 WIT
Saksi Jemmy Bonggoibo : Saat Saksi Jemmy Bonggoibo mau ke arah sekolah SD untuk membawa siri, saksi melihat Rosias Manggaprouw di jalan raya dekat Paud menyeberang ke arah SD sekitar pukul 06.00 lewat, di pagi itu saat ditemukan Jenasah MA. Jarak Jalan Potong dari Paud ke TKP sekitar 100 meter.
Ada saksi-saksi lain juga yang melihat Rosias Manggaprouw pada saat jalan pulang dari arah SD ke rumah pagi itu pada Hari Minggu Tanggal 12 Januari 2025
Juga ada saksi-saksi lainnya yang mendengar teriakan sekitar pukul 04.00 subuh.
RED


























