Koreri.com, Sorong – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang perempuan berinisial RT pada Selasa (18/8/ 2026).
Penangkapan pelaku maling motor tersebut dilakukan sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor (SPM) Yamaha Mio M3 warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah.
Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, namun kunci kontak masih terpasang pada rumah kunci.
Korban kemudian terbangun dan mendapati SPM-nya sudah tidak berada di tempat semula.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Informasi Agen
Pada Selasa sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Mangewang menerima informasi dari agen bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Sekitar pukul 13.45 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melaksanakan konsolidasi dan analisis serta evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.58 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan pemetaan lokasi serta menentukan cara bertindak di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 14.05 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Akui Perbuatannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Setelah melihat SPM korban dengan kunci masih terpasang, pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari rumah sebelum membawa kabur SPM tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit SPM Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti.
Polresta Sorong Kota selanjutnya melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, pemeriksaan serta penyusunan administrasi penyidikan awal. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Tim Mangewang dalam mengungkap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.
RLS

























