Koreri.com, Manokwari– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari berinisial FR (18) di Pantai Petrus Kafiar, Amban, Rabu (4/3/2026) lalu.
Setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Manokwari melakukan penyidikan dan mengejar pelaku pembunuhan, kekerasan terhadap anak serta pencurian dengan kekerasan sejak bulan maret hingga September 2026 akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku berinisial FYW (24) yang sudah berstatus tersangka berhasil dibekuk tim resmob Polresta Manokwari, Senin (7/9/2026) setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026) menjelaskan kronologis perkara ini bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di area TKP (Pantai Petrus Kafiar Amban). Polisi yang menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.
Di tempat kejadian polisi menemukan korban FR, dalam kondisi tergeletak dan sudah tidak bernyawa, selanjutnya mereka melakukan tindak pertama yaitu, mengamankan TKP, identifikasi, melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP korban kemudian korban dievakuasi ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk menjalani visum,” jelas Kapolresta Manokwari didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Wakasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kanit PPA Polresta Manokwari, menerangkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat pers conference di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian diawali saat korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi tersangka FYW yang meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu adu mulut dan berujung pada perkelahian.
“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kombes Ongky.
Tak berhenti di situ kata Kapolresta, melihat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel milik korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran petugas.
Satuan Reskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang,” bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP maupun dari tangan pelaku, di antaranya,1 batang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban FR, 2 unit ponsel (HP), Sepasang sandal, helm, serta dedaunan dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka FYW dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
KENN












