Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali menyampaikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha di wilayah itu.
Mereka diingatkan soal pentingnya kepatuhan dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelaku usaha didorong tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan aksi nyata dalam pengelolaan lingkungan dan pengurangan sampah dari sumbernya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan, yang dirangkaikan dengan penyuluhan serta kampanye lingkungan hidup, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Timika itu dihadiri para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Drh. Abdul Muin, M.Si, menjelaskan bahwa Pusdal LH Papua memiliki tugas melakukan pembinaan penerapan instrumen PPLH kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Selain pembinaan, Pusdal LH juga memiliki fungsi dalam pemantauan ketaatan, koordinasi dan fasilitasi penerapan persetujuan lingkungan, evaluasi serta pelaporan penerapan instrumen PPLH.
“Kehadiran Pusdal LH Papua bukan semata-mata untuk melihat kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membina, memfasilitasi dan mendorong perbaikan nyata kinerja pengelolaan lingkungan hidup pelaku usaha,” tegas Abdul Muin.
Ia mengatakan, setiap pelaku usaha, termasuk sektor manufaktur, ritel, hotel, restoran, kafe, rumah makan hingga jasa makanan dan minuman, memiliki kewajiban memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kewajiban tersebut antara lain memastikan kesesuaian kegiatan dengan Persetujuan Lingkungan, melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, mengelola air limbah, limbah B3 dan non-B3, mengurangi sampah dari sumber serta memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara benar dan konsisten.
Abdul Muin mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dan inventarisasi data yang dilakukan Pusdal LH Papua bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika pada semester I tahun 2026, terdapat 80 entri pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah dipetakan sebagai bahan pembinaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 entri telah memperoleh pengawasan pada periode 2024-2025, sementara 50 entri lainnya masih tercatat belum memperoleh pengawasan.
Dari sisi pelaporan RKL-RPL tahun 2025, tercatat 31 entri telah menyampaikan laporan satu atau dua kali, sedangkan 46 entri tidak melapor dan tiga entri lainnya belum memiliki isian data pelaporan tahun 2025.
Bahkan, sebanyak 35 entri secara eksplisit tercatat belum pernah membuat laporan RKL-RPL.
Menurutnya, data tersebut merupakan gambaran administratif awal untuk kebutuhan pembinaan dan bukan penetapan akhir status ketaatan. Karena itu, diperlukan klarifikasi serta pendampingan untuk mengidentifikasi kendala dan menentukan langkah perbaikan.
“Penguatan penaatan tidak cukup hanya melalui penyampaian regulasi, tetapi perlu diikuti dengan pendampingan yang lebih terarah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Muin juga memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban pengurangan sampah oleh produsen.
Ia menjelaskan, pengurangan sampah harus dilakukan melalui prinsip 3R, yakni reduce atau pembatasan timbulan sampah, reuse atau pemanfaatan kembali, dan recycle atau pendauran ulang.
Pelaku usaha diharapkan memiliki peta jalan pengurangan sampah yang terukur, mulai dari identifikasi produk dan kemasan, penyusunan data dasar, penetapan target pengurangan, program dan kegiatan, hingga mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
“Orientasinya jelas: sampah harus dikurangi sejak dari sumbernya, bukan hanya ditangani ketika sudah sampai di TPA,” tegasnya.
ewajiban tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengintegrasian Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen dalam Persetujuan Lingkungan.
Karena itu, pengurangan sampah harus menjadi bagian dari komitmen lingkungan sekaligus proses bisnis perusahaan, bukan sekadar kegiatan insidental.
Sementara itu, mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Santy Sondang, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurut Santy, pembinaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan dan tanggung jawab seluruh pihak terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Udara yang bersih, air yang sehat, lingkungan yang tertata, serta ekosistem yang terjaga merupakan kebutuhan dasar yang harus kita lindungi bersama,” ujar Santy.
Ia menegaskan, pembangunan dan aktivitas ekonomi memang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar kemajuan yang dicapai saat ini tidak menimbulkan persoalan bagi generasi mendatang.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Santy mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas usaha.
Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengurangi sampah, menjaga kebersihan, tidak membuang limbah sembarangan, menghemat sumber daya dan menjaga sumber air.
Ia juga meminta komunikasi dan koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah terus diperkuat. Apabila terdapat kendala dalam memenuhi kewajiban lingkungan, persoalan tersebut diharapkan dapat dikomunikasikan untuk dicarikan solusi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup,” katanya.
Santy berharap pembangunan di Kabupaten Mimika mampu memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini sekaligus menjamin keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
“Mari kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan berkelanjutan melalui kerja sama dan komitmen bersama,” ajaknya.
Kegiatan tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Santy Sondang. Diharapkan pembinaan, penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup tidak berhenti pada pemahaman dan dokumen semata, tetapi menghasilkan komitmen serta aksi nyata pelaku usaha dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Mimika.
“Dari pemahaman menjadi komitmen, dari komitmen menjadi peta jalan, dan dari peta jalan menjadi aksi nyata.”
NUEL


























