Perketat Administrasi, Berkas Rumah di Distrik Mimika Baru Wajib Lengkapi Ini

Caption: Merlyn Temorubun / Foto: EHO
Kadistrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Distrik Mimika Baru memperketat tertib administrasi dalam pelayanan publik, khususnya terhadap setiap pengajuan surat atau berkas yang berkaitan dengan rumah maupun bangunan.

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh masyarakat dan pemohon pada Rabu (19/8/2026) di Kantor Distrik Mimika Baru.

Ia menegaskan, setiap pengajuan surat atau berkas terkait rumah maupun bangunan wajib dilengkapi dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah serta dapat diverifikasi.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan adanya kepastian hukum, tertib administrasi, serta akuntabilitas dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

“Berkas yang tidak lengkap tidak diterima dan tidak diproses,” demikian penegasan dalam pemberitahuan pelayanan Distrik Mimika Baru.

Petugas pelayanan diwajibkan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sejak dokumen diserahkan oleh pemohon. Apabila persyaratan belum terpenuhi, berkas akan langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Pemerintah Distrik Mimika Baru juga menegaskan tidak diperbolehkan adanya pemaksaan, intimidasi, tekanan maupun tindakan lain yang dapat memaksa petugas menerima dan memproses berkas yang belum memenuhi persyaratan.

Untuk mendukung keamanan dan ketertiban selama pelayanan berlangsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut ditugaskan membantu menjaga situasi di lingkungan pelayanan.

Selain itu, area pelayanan telah dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman CCTV dapat digunakan sebagai dokumentasi maupun bukti apabila terjadi tindakan pemaksaan, intimidasi, ancaman atau gangguan terhadap proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merlyn menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pemohon tanpa pengecualian.

Pemerintah Distrik Mimika Baru mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses pelayanan publik agar berjalan tertib, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan pelayanan sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

NUEL