Koreri.com, Manokwari – Petrus Makbon resmi diumumkan sebagai Calon Wakil Ketua I DPR Papua Barat masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang digelar Rabu (15/1/2024) malam.
Selanjutnya, Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Fatubun membacakan Pengumuman Nomor: 160/021/DPR-PB/I/2025 tentang Calon Wakil Ketua I DPR Papua Barat Masa Jabatan 2024-2029.
Pengumuman nama Petrus Makbon didasarkan pada sejumlah landasan hukum dan regulasi yang berlaku dan dirincikan sebagai berikut,
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
5. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.44157 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat 2024-2029
6. Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6903/IN/DPP/IX/2024
Mengacu pada ketentuan tersebut, Hendra menyatakan bahwa Petrus Makbon memenuhi kriteria untuk menduduki posisi Wakil Ketua I DPR Papua Barat.
Sebagai Wakil Ketua I, Petrus Makbon memiliki sejumlah tugas strategis sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Memimpin rapat-rapat DPR Papua Barat
2. Melakukan koordinasi guna menyinergikan pelaksanaan agenda, materi, serta evaluasi kegiatan alat kelengkapan DPR Papua Barat
3. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga atau instansi vertikal lainnya
4. Mewakili DPR Papua Barat dalam hubungan dengan lembaga atau instansi lain
Pengangkatan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi dan peran DPR Papua Barat dalam mengemban amanah masyarakat Papua Barat selama lima tahun mendatang.
RED