Miris ! 30 Tahun Mengabdi di PT Sorido Permai, Simson Wompere Tak Dapat Pesangon Sepeserpun

LBH Kyadawun Tangani Kasus Simson Wompere
LBH KYADAWUN Biak sementara melakukan proses pendampingan hukum terhadap eks pekerja PT Sorido Permai Simson Wompere (baju merah) dalam memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayar / Foto : LBH KYADAWUN

Koreri.com, Biak – Perlakuan semena-mena yang diduga dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya kembali terjadi.

Kali ini, dugaan perlakuan itu dipertontonkan sebuah perusahaan bernama Perseroan Terbatas (PT) Sorido Permai yang beroperasi di Biak, Provinsi Papua.

Dan nasib sial itu menimpa pekerja atas nama Simson Wompere yang telah mengabdi lebih kurang 30 tahun di  perusahaan itu atau tepatnya sejak 1991 hingga 2021.

Pasalnya, pengabdian Wompere selama 30 tahun hingga berbuah sejumlah penghargaan malah berbanding terbalik dengan sikap perusahaan yang melepaskannya begitu saja tanpa membayar sepeserpun hak-hak berupa pesangon bagi Wompere sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, mirisnya lagi sebagaimana kabar terakhir yang diperoleh Koreri.com, pihak PT. Sorido Permai malah hanya bersedia membayar pesangon sebesar Rp4.000.000, –  dari total puluhan juta yang harus diterimanya sebagai hak atas dasar perintah Undang-undang.

Sebagaimana informasi yang diterima Koreri.com, Kamis (23/1/2025), kronologis persoalan ini bermula saat Wompere mulai bekerja di PT. Sorido Permai pada 1991 sebagai Cleaning Service (Babat Rumput) yang diikat dengan perjanjian kontrak kerja.

Luar biasanya, selama pengabdiannya di PT Sorido Permai, ia berhasil meraih apresiasi dan penghargaan pada 2013, 2014, 2015 dan 2016 berupa piagam sebagai Pekerja Terhormat dan Cleaning Service Terbaik dari PT. Pertamina.

Singkatnya pada 2021, Wompere berhenti bekerja karena ada peralihan perusahan dari PT. Sorido Permai ke PT. Patra Jasa. Dan selama bekerja 3 tahun di PT. Patra Jasa, tidak didapati masalah karena haknya dibayarkan dengan baik.

LBH Kyadawun Penghargaan Simson Wompere
Sejumlah piagam penghargaan yang diterima Simson Wompere dari PT Pertamina karena kinerjanya yang baik selama mengabdi di PT Sorido Permai Biak / Foto : LBH KYADAWUN

Persoalan itu kemudian muncul lantaran selama 30 tahun, dari 1991 hingga 2021, semua hak-hak Wompere tidak dibayarkan sama sekali oleh PT. Sorido Permai baik pesangon dan lain-lainnya.

Terhadap hak-haknya tersebut, Wompere bersama keluarga telah menempuh sejumlah langkah yang kemudian direspon Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Biak Numfor yaitu,

Pihak PT Sorido Permai diundang untuk pertemuan di Disnaker Biak tetapi hanya satu kali menghadiri pertemuan. Dan saat pertemuan itu, tidak didapati kesepakatan.

Disnaker Biak Numfor sendiri telah membuat anjuran membayar kepada PT Sorido Permai, namun anjuran itu tidak juga diindahkan.

Wompere dan keluarga selanjutnya didampingi LBH KYADAWUN meminta proses mediasi di Binmas Polres Biak Numfor sebanyak dua kali. Namun pihak perusahaan menolak membayar masa kerja selama 30 tahun. Perusahaan hanya bersedia membayar sebesar Rp4.000.000,-

Keluarga tetap menolak itu karena merasa tidak manusiawi dihargai senilai itu.

Keluarga tetap pada sikap awal adalah meminta pihak perusahaan PT Sorido Permai harus membayarkan semua hak-hak Simson Wompere selama 30 tahun bekerja.

Atas sikap perusahaan, Naomi Wompere putri dari Simson Wompere mengecam sikap PT. Sorido Permai yang memperlakukan ayahnya dengan tidak manusiawi.

“Sebagai keluarga atau anak dari bapak Simon Wompere, setelah melihat kejadian ini sangat disayangkan karena pekerja seperti telah dipermainkan dan tidak dihargai pengabdiannya. Karena selama 30 tahun kerja, bapa tidak mengambil cuti kerja, tidak pernah absen kerja kecuali sakit,” sesalnya.

Naomi pun berharap tidak ada orang Papua lain yang diperlakukan seperti ini.

“Proses hukum harus tegas untuk mereka yang mempermainkan para pekerja, apalagi ini adalah orang Papua. Kami menerima para pekerja dari luar dengan baik tetapi kami diperlakukan tidak baik di tanah kami sendiri,” sindirnya.

Sebagaimana data yang diperoleh Koreri.com, Dinas Tenaga Kerja Biak melalui tim mediasi telah mengeluarkan hasil perhitungan uang kompensasi Simson Wompere yang harus dibayarkan PT. Sorido Permai sebesar Rp 35.167.000 untuk masa kerja 10 tahun. Sedangkan 20 tahun sisa pengabdiannya tidak diperhitungkan sama sekali.

LBH Kyadawun Pesangon Simson Wompere
Hasil perhitungan uang kompensasi Simson Wompere yang harus dibayar PT Sorido Permai Biak / Foto : LBH KYADAWUN

Kaitannya dengan penanganan sengketa ini, Robby Simbiak selaku Kabid di Disnaker Biak Numfor yang terlibat mengurusi persoalan Simson Wompere ini menolak berkomentar.

“Saya belum bisa karena saya baru koordinasi dengan Wompere. Karena tidak sembarang kami keluarkan statemen. Saya harus komunikasi dulu dengan kepala dinas, dengan pengawas ketenagakerjaan baru kita bisa keluarkan statemen,” elaknya saat dikonfirmasi Koreri.com, Jumat (24/1/2025).

Simbiak malah menyarankan kru Koreri.com melakukan konfirmasi langsung ke anak dari Simson Wompere.

“Saya baru komunikasi dengan anaknya jadi kalau perlu ambil statemen langsung dari anaknya saja. Kami belum ada konfirmasi dari anaknya Bapa Wompere. Saya baru tanya beliau belum ada tanggapan,” sarannya.

Simbiak juga menyinggung soal pendampingan oleh Kuasa Hukum karena ini pidana.

“Jadi nanti kembali baru kita selesaikan, ini kan di ranahnya mereka karena masih dalam proses. Kan kemarin saya sudah sampaikan ke teman-teman di LBH. Jadi saya tunggu informasi dari anaknya pak Simon yang tangani masalah ini,” ujarnya.

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel Rumayom, SH membenarkan Simson Wompere adalah pekerja yang telah diberhentikan PT Sorido Permai.

“Setelah terkendala dalam pengurusan hak-hak pasca dihentikan dari PT Sorido Permai, beliau pada September lalu datang ke kami di LBH KYADAWUN meminta pendampingan hukum sehingga kami mengeluarkan Surat Kuasa rertanggal 20 September 2024,” ungkapnya.

Lanjut Imanuel, pihaknya cukup kaget dan prihatin setelah mendengar kronologis dari pekerja ini. Karena setelah bekerja selama 30 tahun di PT Sorido Permai, pekerja terbut tidak mendapatkan hak-haknya setelah diberhentikan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor, sehingga keluar anjuran untuk membayar sekitar 30an juta namun tidak ditanggapi untuk dibayar. Kami pikir bagaimana mungkin ada pekerja selama 30 tahun berhenti bekerja dan tidak diberikan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini sangat tidak manusiawi dan kami duga ini juga pelanggaran hak asasi manusia bagi seorang pekerja buruh sehingga kami tetap menuntut hak-hak pekerja tersebut harus diselesaikan sesuai kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

LBH KYADAWUN Akreditas B Nas3
Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak / Foto : LBH KYADAWUN

Imanuel menekankan bahwa cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi dan sudah menetapkan sebagai berikut.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

“Jadi ini kewajiban! Bagaimana mungkin keringat seorang pekerja selama 30 Tahun mengabdi dan berhenti tidak dihargai sama sekali,” herannya.

Imanuel menegaskan LBH KYADAWUN akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib karena sudah cukup jelas dalam UU Cipta Kerja ada Pidana Bagi Pengusaha yang tidak mau membayar hak-hak dari seorang pekerja.

Proses hukum ini merujuk pada Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Kami juga minta agar Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga-lembaga berwenang lain dapat melihat masalah ini, sehingga tidak ada pekerja atau Buruh yang diperlakukan seperti ini di Papua,” desaknya.

Imanuel juga menyinggung kinerja Simson Wompere yang tahun 2013, 2014, 2015, 2016 mendapat Piagam Penghargaan sebagai Pekerja Terhormat dan Cleaning Service Terbaik dari PT Pertamina.

“Maka bagaimana mungkin seorang pekerja terbaik tidak dihargai, ketika diberhentikan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai Pekerja,” bebernya.

LBH KYADAWUN, sambung Imanuel, secara khusus mengingatkan PT. Pertamina untuk mengevaluasi para mitra kerjasamanya.

“Kami mInta PT Pertamina dapat mengevaluasi pengusaha-pengusaha yang bekerja sama dengan PT Pertamina untuk dapat memanusiakan pekerja. sehingga kasus seperti Bapa Simson Wompere tidak terulang Kembali,” imbuhnya.

LBH KYADAWUN, tambah Imanuel, kembali berharap agar hak-hak Simson Wompere segera diselesaikan PT Sorido Permai sesuai masa kerja 30 Tahun atau sesuai anjuran DInas Tenaga Kerja Biak Numfor.

Dirinya pun berharap tidak boleh ada lagi orang Papua yang diperlakukan seperti ini di atas tanah  Papua.

“Kami juga minta Penjabat Bupati Biak dapat mengevaluasi semua pengusaha Biak sehingga lebih memanusiakan manusia di daerah ini,” pintanya.

Imanuel menegaskan pula bahwa LBH KYADAWUN akan bersurat ke Presiden RI dan Wapres serta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera memberikan atensi dan menjadi evaluasi bagi semua korporasi di Papua, menghargai pekerja buruh di atas Tanah Papua sesuai nilai-nilai hak asasi manusia.

Sementara, pihak PT Sorido Permai belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dipublish.

EHO