PPATK Diminta Ungkap Aliran Dana di Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni

Jalan Mogoy Merdey Teluk Bintuni yang mangkrak
Proyek jalan yang menghubungkan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni yang menghabiskan Rp8,5 miliar kini dalam kondisi terbengkalai. Dugaan korupsi terhadap anggaran proyek tersebut kini ditangani Kejati Papua Barat / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Proses hukum atas dugaan penyelewengan anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp8.5 miliar kini telah menjerat sejumlah orang yang memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kasus tersebut.

Publik hingga kini terus mendesak penegak hukum Lembaga Adhyaksa tersebut untuk mengungkap siapa aktor utama dibalik aksi korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah ini.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan pihak Kejaksaan soal aliran dana yang masuk ke rekening K dan YM di Teluk Bintuni berdasarkan pengakuan salah satu tersangka inisial AYM.

Kini soal aliran dana yang dicurigai telah dikorupsi itu langsung menjadi sorotan.

Tokoh muda setempat yang menolak namanya dipublish kepada Koreri.com, Minggu (26/1/2025) mendesak adanya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengungkapan kasus ini.

“PPATK kan punya kewenangan untuk menelusuri kemana uang-uang itu dialihkan atau memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi yang mencurigakan. Bahkan berpotensi bisa mengungkap tindak pidana lainnya yaitu adanya dugaan pencucian uang (TPPU, red),” desaknya.

Sumber kemudian mencontohkan pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung dan jajaran dengan melibatkan PPATK.
Karena tidak hanya sebatas tindak pidana korupsi saja yang terungkap tapi juga kejahatan lainnya seperti TPPU karena sepaket.

“Makanya dengan adanya keterlibatan PPATK ini maka bisa dipastikan uang 8,5 Miliar itu akan jelas kemana perginya atau ada pencucian uang disitu bisa terungkap semua,” tegasnya.

Untuk itu, sumber meminta PPATK turun tangan untuk mengusut tuntas transaksi 8,5 miliar ini sehingga aksi penyelewengan berjamaah uang negara itu bisa dituntaskan.

“Juga mencegah adanya oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan kasus ini sebagai ladang cuan,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) didesak mengungkap siapa aktor utama dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni.

Lantaran dugaan penyelewengan itu mengakibatkan negara dirugikan Rp8.5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.

Desakan itu datang dari berbagai kalangan.

Salah satunya Ormas Pilar Demokrasi (Pidar) Papua Barat yang mengapresiasi jajaran Kejati PB atas kinernya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kendati demikian, aktor utama dibalik pekerjaan proyek miliaran tersebut tetap menjadi sorotan Pidar karena terkesan tidak tersentuh hukum.

Ketua Ormas Pidar PB Jackson Kapisa menegaskan, aktor utama kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni ini sepertinya tidak tersentuh hukum.

“Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengusut aktor dibalik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 ini,” desaknya kepada awak media di Manokwari, Jumat (24/1/2025).

Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati PB, ada dugaan aktor utama sengaja ditutupi lembaga adhyaksa tersebut.

“Saya menduga ada indikasi Kejaksaan menutupi aktor utamnya dan cenderung melindungi yang bersangkutan,” duganya.
Hal inilah yang menjadi alasan kecurigaan Pidar melihat penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Mogoy-Mardey dengan tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana.

“Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat telusuri aliran dana tersebut ke siapa saja oknum dimaksud,” tegasnya.

Desakan yang sama disampaikan Pengamat Hukum Karel Riry, SH, M.Apt, MTh.

.Ia pun menyoroti dugaan penyelewengan miliaran uang Negara itu yang dilakukan secara berjamaah oleh sejumlah pihak.

“Karena yang pastinya ketika kasus itu terungkap maka sudah pasti secara otomatis para pihak yang terlibat didalamnya akan terungkap jelas. Tidak bisa tidak,” beber Riry.

Kemudian menyangkut soal inisial YM ini, Kejati PB harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan soal aliran uang miliaran itu.

Riry menduga kuat YM adalah aktor utama dibalik dugaan korupsi ini.

“Kenapa kuat dugaan saya seperti itu? Karena pengakuan tersangka lain (AYM) mengarah ke K dan YM. Khususnya YM yang dikatakan menerima transferan dana nyaris mencapai 2/3 nilai anggaran proyek,” bebernya.

Mantan Pengajar Hukum Universitas Pattimura Ambon ini mengaku sangat menyayangkan sikap Kejati PB jika YM yang ia yakini sebagai aktor utama dibalik kasus korupsi ini sengaja ditutup-tutupi penegak hukum Adhyaksa ini.

“Karena yang namanya penegakkan hukum itu harus transparan atau terbuka mulai dari perancang kasus sampai kepada eksekutor di lapangan. Sehingga rangkaian aktivitas korupsi berjamaah yang dilakukan akan terungkap secara utuh dan terang benderang,” sambungnya.

“Jangan cuma ekor-ekornya yang hanya berstatus kaki tangan diumbar ke publik sementara kepalanya yaitu perancang atau otaknya malah terkesan ditutup-tutupi atau dilindungi. Karena nanti ujung-ujungnya lari kemana pun publik sudah tahu, lagu lama,” cetus Riry.

Untuk itu, Mantan Staf Analitik Komisi Yudisial RI ini mendesak Kejati PB secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga aktor utama untuk diperiksa agar proses hukum kasus ini dapat dituntaskan.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati PB Abu Hasbullah Syambas mengatakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.

“Kemungkinan ada (tersangka) lain. Kan Najamudin (Kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” klaim Asisten Pidana Khusus Kejati PB Abun Hasbulloh Syambas.

Meski demikian ia menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,4 Miliar.
“Walaupun sudah ada pengembalian tapi tetap tidak menghilangkan pidana,” sambung Aspidsus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Bupati Terpilih  Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, Yan Christian Warinussy, S.H menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy – Merdey.

“Saya yakin bahwa klien saya tersebut yang kini menjadi Calon Terpilih Bupati Teluk Bintuni Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada, red) Tahun 2025 tersebut tidak terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023,” tegas Warinussy dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025).

Ditegaskan Warinussy bahwa hal ini disampaikan demi menghilangkan spekulasi tidak jelas dan tidak berdasar hukum yang hendak dilakukan oleh siapapun dengan menggunakan inisial YM dalam pemberitaan media massa yang kian membingungkan publik.

“Bahkan cenderung sengaja mengganggu perhatian klien saya dalam proses hukum saat ini di Mahkamah Konstitusi RI. Yaitu terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Saya ingin mengingatkan semua pihak agar menghormati segenap hak klien saya Yohanes Manibuy (Anisto) secara hukum, demi menghindari langkah hukum yang dapat mengikutinya lebih lanjut apabila klien saya dirugikan di kemudian hari,” tambahnya.

RED