Koreri.com, Biak – Aktivis muda Alex Sabarofek Mansoben menegaskan siap menghadapi laporan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Daud Duwiri.
Merespon langkah hukum Duwiri tersebut, Alex telah meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak.
Ia dilaporkan mendatangi kantor LBH tersebut pada Rabu (24/4/2025) dalam rangka mengajukan permohonan pendampingan terhadap laporan polisi yang dilakukan Kepala Dinas kesehatan Biak Daud Duwiri selaku pelapor atas dugaan tindak pidana Pasal 311 KUHPidana.
Adapun unsur-unsur pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah meliputi: pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau tertulis, pelaku dibolehkan untuk membuktikan tuduhannya, pelaku tidak membuktikannya, dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH., membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum dari seorang warga atas nama Alex Sabarofek Mansoben kepada pihaknya.
Ia menyebutkan ada hak yang diberikan Undang-undang untuk membuktikan hal tersebut. Tetapi juga selanjutnya dapat melaporkan hal itu sebagai delik pidana yang lain.
“Dan kami selaku kuasa hukum pikir ini baik untuk membuka kasus ini semakin terang,” tegasnya.
Rumayom memastikan pihaknya siap mendampingi saudara Alex Sabarofek Mansoben selaku terlapor guna memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Polres Biak Numfor untuk memberikan keterangan.
Termasuk juga menyampaikan beberapa bukti-bukti terkait laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.
“Kami tegaskan sekali lagi kami kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini,” tegasnya.
Rumayom mengakui salah satu yang akan menjadi fokus pihaknya selaku tim hukum adalah melakukan proses lapor balik terhadap pelapor.
“Jadi klien kami juga akan melaporkan secara resmi beberapa dugaan tindak pidana dari pelapor sebagai hak hukum dari klien kami, sehingga kasus ini secara terang benderang diusut sampai tuntas. Kami mau ini semua terbuka sehingga benar-benar ada transparansi dari kasus ini,” cetusnya.
Pihaknya secara khusus menyoroti sekaligus meminta penegak hukum tak hanya bersikap secara profesional memastikan keadilan bagi pelapor dan terlapor. Tetapi juga terhadap laporan-laporan lain yang belum jelas prosesnya sampai saat ini di Polres Biak Numfor.
Dengan begitu, keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan secara adil oleh semua masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
Rumayom juga menginggung pula soal bukti-bukti yang dimiliki kliennya untuk memastikan upaya hukum lainnya dengan mengajukan pra peradilan kontra Polres Biak Numfor terhadap laporan ini ketika prosesnya dinaikan ke penyidikan.
Ia juga menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim seolah-olah kliennya telah berstatus tersangka.
“Kami perlu tegaskan bahwa klien atas nama Alex Sabarofek Mansoben belum ditetapkan sebagai tersangka seperti apa yang beredar di media sosial di Kabupaten Biak Numfor,” sesalnya.
Seharusnya, tambah Rumayom, hal-hal seperti ini bisa ditertibkan oleh penegak hukum sehingga masyarakat tidak termakan isu hoaks di media sosial.
“Jadi sekali lagi kami pastikan untuk kebenaran dan keadilan, kami akan memberikan pendampingan yang maksimal untuk masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
RED