Koreri.com, Biak – Persidangan Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Biak dengan menghadirkan 4 terdakwa akhirnya telah rampung.
Yang menarik, salah satu terdakwa dalam sidang itu diputus bebas yaitu Terdakwa III atas nama Aprianes Falentino Souhoka.
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Biak, Kamis (4/6/2026), terdiri dari Sustira Dirga, S.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Jhon Timisela, S.H. dan Alan Budikusuma, S.H.
“Menyatakan Terdakwa III Aprianes Falentino Souhoka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum” demikian kutipan putusan Majelis Hakim, yang diterima Koreri.com, Jumat (5/6/2026).
Membebaskan Terdakwa III oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Sementara 3 terdakwa lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.15 WIT bertempat di dalam Rumah Dinas Milik PT. Pelindo Regional IV Cabang Biak yang beralamat Jl. Sungai Brantas, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
Para terduga pelaku diduga membawa barang milik kepunyaan orang lain dan tanpa seijin korban.
Para terduga pelaku kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum di Polres Biak Numfor. Kemudian setelah berkas P21, dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Biak Numfor.
Para terdakwa dalam kasus ini mendapat bantuan hukum dari LBH KYADAWUN Biak untuk mendampingi dalam proses persidangan.
Merespon itu, LBH KYADAWUN Biak mengapresiasi putusan PN Kelas II Biak karena memberikan keadilan bagi terdakwa Aprianes Falentino Souhoka.
Imanuel A. Rumayom, SH selaku Direktur LBH KYADAWUN Biak secara khusus menekankan Pasal 299 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru secara tegas mengatur jenis-jenis putusan pengadilan yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung
Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap salah satunya yaitu Putusan Bebas.
Untuk itu, bahwa berdasarkan KUHAP yang baru maka LBH KYADAWUN Biak selaku kuasa hukum terdakwa meminta Jaksa Penutut Umum untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
“Kami percaya bahwa keadilan dan kebenaran yang di perjuangankan akan menemukan kebenaran. Dan kami LBH KYADAWUN akan terus berkomitmen mendampingi pencari keadilan di Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya kepada Koreri.com, Jumat (5/6/2026).
RED
























