Begini Respon Legislator Ini Soal Kembalinya Sadali Ie ke Jabatan Sekda Maluku

Rofik Afifudin DPRD Malukui4
Legislator DPRD Maluku Rofik Affifudin / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setelah masa jabatannya berakhir.

Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan sebagaimana diakui Anggota DPRD Maluku, Rofik Affifudin kepada sejumlah media di Ambon, Senin (10/2/2025).

Diakui, dalam sistem pemerintahan, pergantian Pj Gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

“Jadi setelah masa jabatannya selesai, Pj Gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah akan kembali ke posisi semula. Dan ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” akuinya.

Sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum kepala daerah definitif dilantik, seorang Penjabat Gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

“Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah,” sambungnya.

Hal yang sama, tegas Rofik juga berlaku bagi Pj Bupati dan Wali kota dan posisi lainnya yang diangkat sementara akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur, tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Kembalinya Pj Gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah. Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

JFL