Koreri.com, Biak – Proses hukum atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Paray 2023 – 2024 hingga saat ini terus bergulir di Polres Biak Numfor.
Pelapor melalui Tim Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN hingga saat ini tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi yang kerugiannya nyaris mencapai setengah miliar rupiah itu.
Hal itu kembali dibuktikan Pelapor dan sejumlah rekannya saat diperintahkan untuk menandatangani beberapa absen terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOK Tahap I dan II Tahun Anggaran 2024, baru-baru ini.
Pelapor dan beberapa rekannya menolak secara tegas upaya itu.
Pelapor dan rekan-rekannya beralasan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sementara bergulir di Polres Biak.
Manuver ini tentu terbilang aneh. Pasalnya, dokumen tahun 2024 tersebut secara tiba-tiba baru mau ditandatangani di 2025. Sedangkan proses pelaporan Dana BOK tahap 1 dan 2 sudah berakhir di 2024.
LBH KYADAWUN Biak selaku Kuasa Hukum Pelapor langsung menyoroti hal itu.
Imanuel A. Rumayom selaku Kuasa hukum Pelapor mengaku heran dengan manuver yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu guna meminta tanda tangan kliennya.
“Ini kan sangat aneh, karena itu LPJ tahun 2024 tapi kenapa baru mau ditanda tangani di tahun 2025? Ini jelas-jelas pelanggaran hukum dan dugaan manipulasi data bisa saja terjadi,” bebernya heran.
Seharusnya, lanjut Rumayom, laporan tersebut sudah rampung di 2024 lalu.
Direktur LBH KYADAWUN Biak ini pun mengecam keras manuver-manuver yang diduga dilakukan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang terus berupaya dengan segala macam cara demi menghadang proses hukum atas kasus ini.
Rumayom mengingatkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba-coba untuk memanipulasi data audit atau data apapun itu.
“Perlu kami ingatkan bahwa kami sudah kantongi data pembanding, sehingga kami perlu untuk mempertimbangan langkah tegas bagi siapapun yang mau menghalangi proses hukum Dana BOK Puskesmas dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Rumayom pun mengaku jika dirinya juga mendapat informasi bahwa INSPEKTORAT Biak akan melakukan audit di Puskesmas Paray.
“Jika memang benar seperti itu, harapan kami agar audit tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran karena kami punya data pembanding dan fakta-fakta di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian data atau dugaan pemalsuan data dan fakta di lapangan, kami pastikan akan laporkan khusus bagian ini,” tegasnya.
Rumayom juga gamblang meminta pelapor dan rekan-rekannya untuk tidak diintimidasi atau ditekan-tekan dengan alasan apapun oleh pimpinan para pelapor karena semua itu akan ada konsekuensinya.
Advokat muda Biak ini kembali menegaskan atensi dari berbagai pihak mulai dari Kementerian Kesehatan RI hingga Polda Papua serta sejumlah lembaga untuk mengawal pengungkapan kasus ini.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Laporan Dugaan Dana BOK Puskesmas Paray tetap terus berlanjut untuk membongkar dugaan Penyalahgunaan dana BOK ini, sehingga kami pastikan tidak akan mundur satu langkahpun dalam proses ini,” kembali tegasnya.
Rumayom juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor tanpa terkecuali untuk pro aktif melaporkan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran di daerah ini kepada Penegak Hukum.
“Kami minta Polres Biak dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk segera meningkatkan status laporan ini sehingga ada penetapan tersangka seperti yang telah dilakukan penegak hukum di Kabupaten Muna, Kabupaten Melawi dan beberapa daerah lain di Indonesia terkait penyelewengan Dana BOK ini,” pungkasnya.
Sorotan Dewan Adat Kankain Karkara Byak Suprimanggun
Proses hukum atas dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 juga mendapat perhatian serius dari Dewan Adat Kankain Karkara Byak Suprimanggun.
Demianus Wakman, SH. MH selaku Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Byak Suprimanggun Bidang Politik, Hukum dan HAM menekankan bahwa kasus ini sudah membuat banyak orang menderita terutama pelayanan kesehatan di semua disttrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor.
“Saya berharap bahwa kasus Puskesmas Paray ini akan menjadi pintu masuk untuk melihat 21 Puskesmas yang lain. Karena kalau saya mengamati sepintas, ini ada penyalahgunaan kewenangan yang mengganggu seluruh anggaran operasional kesehatan yang seharusnya itu digunakan sebaik mungkin sehingga pelayanan di masyarakat itu bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya kepada Koreri.com, Sabtu (15/2/2025).
“Tapi kita lihat hampir semua Puskesmas itu punya keluhan yang sama. Dan ini seakan-akan ada hal yang menurut saya itu hampir modusnya sama,” sambung Wakman.
Ia pun berharap kasus yang telah dilaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum pro justitia bisa dijalankan sebaik mungkin.
Wakman tak luput menyoroti manuver Pemerintah setempat yang terus berupaya mengitervensi atau bahkan menghentikan proses hukum atas kasus ini.
“Sebenarnya Pemerintah itu tidak punya hak untuk mengintervensi proses hukum yang terjadi. Justru Pemerintah harus mendukung sehingga apapun persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan yang terjadi atau penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Puslesmas Paray, itu bisa terus didorong untuk memberikan sebuah pembuktian, pertanggungjawaban hukum terutama terhadap anggaran anggaran yang disalahgunakan itu,” sorotnya.
Mantan Direktur LBH Papua Jayapura ini juga mengingatkan Pemerintah tidak bisa menarik kasus ini untuk kemudian diselesaikan di Inspektorat Biak.
“Itu tidak bisa karena ini sudah masuk ke ranah hukum dan kuasa sudah diberikan kepada LBH KYADAWUN Biak. Dan itu tidak bisa dicabut sembarangan kalau tidak melalui LBH sendiri,” imbuhnya.
Wakman pun meminta LBH KYADAWUN Biak untuk terus mendorong perkara ini cepat digulirkan di Kepolisian setempat sehingga ada penegakkan hukum dalam kasus ini.
“Kalau pada akhirnya tidak terbukti ya pengembalian nama baik. Tapi sebaliknya bila itu ada dugaan kuat dengan bukti bukti awal yang dianggap cukup maka menurut hemat saya itu harus diproses,” pintanya.
Wakman menekankan pula bahwa rasa keadilan terhadap masyarakat itu betul-betul harus dijunjung tinggi dalam kasus ini.
“Dan saya yakin bahwa sampai hari ini apa yang dikeluhkan Puskesmas Paray dan beberapa orang yang mau laporkan ini, memang hal yang riil terjadi. Sehingga saya juga berharap kepada pihak Pemerintah untuk terus mendorongnya guna memastikan bahwa betul-betul ada keadilan hukum atas kasus ini,” tekannya.
Wakman juga berharap atensi Kapolda Papua dalam kasus ini sehingga kepentingan penegakkan hukum dalam prosesnya berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
RED
