Koreri.com, Biak – Sekretaris Dewan Drs. Judi Wanma, M. Si menginformasikan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang utama setempat, Jumat (28/2/2025).
RDP ini membahas permohonan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun Biak terkait status honorer atas nama Yafet Usior yang tidak diproses dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
RDP ini dibuka Wakil Ketua DPRK Adrianus Mambobo, S.Pd., MM., didampingi Ketua Komisi III Muhammad M. Arief, ST., MM.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Biak Numfor, yaitu Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Pihak LBH Kyadawun Biak hadir langsung untuk mempertanyakan nasib Yafet Usior yang telah mengabdi selama 12 tahun di SMP Negeri 1 Bosnik.
LBH menyoroti ketidakadilan yang dialami Yafet Usior, yang harus tersingkir dari tempat kerjanya di tanah ulayatnya sendiri.
RDP tersebut juga menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Bosnik, Pimpinan Dewan Adat Biak, Yafet Usior sendiri, Ketua Adat atau Mananwir Keret (Marga) dan perwakilan LBH Kyadawun.
Pertemuan ini diharapkan dapat mencari solusi dan titik terang atas permasalahan yang dihadapi Yafet Usior.
Komisi III DPRK Biak Numfor berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP ini dan mencari jalan terbaik bagi penyelesaian kasus tersebut.
HDK




























