Koreri.com, Manokwari – Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Budi Santoso, S.H.,M.H resmi melantik Petrus Makbon, S.H sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat masa jabatan 2024-2029.
Paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat dengan agenda pengucapan sumpah/ janji dan pelantikan Wakil I ini berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (6/3/2025).
Rapat paripurna peresmian unsur pimpinan Dewan ini dipimpin Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP didampingi Wakil ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H.
Hadir pada prosesi tersebut, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si bersama wakilnya Mohammad Lakotani, S.H., M.Si serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Anggota DPR Papua Barat Petrus Makbon, S.H mengisi jabatan Wakil Ketua I yang merupakan kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1670 Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Pantauan Koreri.com, Kamis (6/3/2025)Sebelum proses pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Wakil Ketua I DPR PB berlangsung, Sekwan Hendra Fatubun membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-1670 Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025.
“Meresmikan pengangkatan saudara Petrus Makbon,S.H sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat masa jabatan 2024-2029,” demikian isi SK Mendagri yang dibacakan Sekwan Hendra Fatubun.
Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/ janji jabatan yang dituntun oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Budi Santoso, S.H.,M.H.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,.S.IP mengatakan dengan dilantiknya Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I maka unsur pimpinan Dewan setempat.
“Tinggal menunggu Wakil Ketua III dari DPR pengangkatan pasti dilantik lagi,” sambungnya.
Wonggor berharap dengan lengkapnya unsur pimpinan Dewan ini maka sinergi memperjuangkan aspirasi rakyat bersama eksekutif membangun Papua Barat bisa berjalan maksimal.
KENN