Koreri.com, Jayapura – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura memberikan remisi atau pengurangan hukuman khusus bagi warga binaan yang beragama Islam dalam rangka hari raya Idul Fitri 2025.
Kalapas Kelas IIA Abepura, Badaruddin, mengatakan pemberian remisi remisi umum pada bulan Agustus saat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan seperti Natal, Idul Fitri dan lainnya.
Dijelaskan, Lapas Kelas II Abepura memiliki 831 orang warga binaan, di mana 170 di antaranya beragama Muslim.
“Dari jumlah tersebut, 130 orang sudah memiliki hukum tetap dan 47 orang masih tahanan,” kata Badaruddin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Sementara 123 warga binaan yang memiliki hukum tetap, sebanyak 111 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
“111 orang ini memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu sudah memiliki putusan pengadilan yang inkrah tanpa upaya hukum lagi dari terdakwa maupun jaksa. Mereka juga mengikuti seluruh rangkaian pembinaan spiritual dan hubungan sosial di lapas,” jelas Badarudin.
Remisi khusus pada hari raya Idul Fitri ini akan diberikan kepada warga binaan beragama Muslim dengan besarannya mulai dari 15 hari hingga paling besar 2 bulan.
“Remisi ini sudah kami usulkan ke Jakarta pusat melalui sistem kemasyarakatan. Remisi berlaku untuk semua, tanpa diskriminasi, kecuali bagi hukuman mati atau hukuman khusus,” tambahnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat merasakan manfaat dari pengurangan hukuman sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perilaku baik selama di lapas.
EHO