Koreri.com, Biak – Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Biak kembali dikeluhkan warga masyarakat di wilayah itu.
Kali ini datang dari warga atas nama Sem Wonar.
Hal itu berkaitan dengan pengaduannya soal dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Biak dan teregister dengan nomor STTLP/B/03/1/2025/SPKT/POLRES BIAK NUNFOR/POLDA PAPUA sejak Januari 2025 lalu.
Wonar mengaku jika laporannya ke Polres Biak terhitung sejak Januari hingga saat ini belum ada respon sama sekali dari pihak Kepolisian setempat.
Lantaran tidak juga mendapat kepastian atas laporannya itu, Wonar kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak guna meminta pendampingan hukum atas kasus yang telah dilaporkannya.
Wonar dalam keterangannya, mengungkapkan kronologis awal yang menjadi pemicu dirinya melapor ke Polres Biak.
Awalnya, pada tanggal 2 Januari 2025 lalu saksi korban atas nama Simei Isak Wonar yang merupakan anak dari Sem Wonar (pelapor) bermaksud melempar dinding Kantor Lurah Sorido.
Namun lemparan tersebut ternyata secara tidak sengaja mengenai dan memecahkan kaca dari kantor tersebut.
Tak berselang lama, datang seorang pemuda berinisial RA (laporan terpisah) mendatangi lokasi kejadian. Ia kemudian disusul FA yang tak lain adalah bapa tua dari RA sendiri yang menyusul datang ke tempat tersebut.
Keduanya kemudian telibat perselisihan dengan anak pelapor.
Pelapor Sem Wonar yang juga mendapat informasi tentang peristiwa itu bergegas datang ke tempat kejadian.
Pelapor yang tiba di lokasi untuk memastikan apa yang terjadi, berupaya melerai dan menjauhkan sang anak yang terlibat perselisihan dengan RA dan FA.
Namun secara tiba-tiba, terduga pelaku FA langsung menganiaya pelapor yang menjadi korban pemukulan di bagian kepala.
FA diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah alat hingga mengakibatkan luka di kepala korban.
Singkatnya, korban kemudian mendapatkan penanganan medis berupa 5 jahitan pada luka yang dialaminya berdasarkan visum yang dikeluarkan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor.
Tak terima atas apa yang dialaminya, korban (pelapor) kemudian mengadukan pengeroyokan tersebut ke SPKT Polres Biak.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/03/1/2025/SPKT/POLRES BIAK NUNFOR/POLDA PAPUA tertanggal 2 Januari 2025.
Namun meski telah melapor, korban mengaku kecewa dan mengeluhkan kinerja jajaran Polres Biak yang belum juga memproses laporannya.
“Sejak kami melapor sampai saat ini belum ada informasi apa-apa dari Polres Biak terkait laporan kami,” keluh pelapor Sem Wonar seraya mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dilaporkannya.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Rabu (9/4/2024) membenarkan pelapor/korban Sem Wonar mendatangi pihaknya dalam rangka meminta pendampingan hukum atas laporannya di Polres setempat.
Rumayom secara khusus menyoroti penanganan kasus yang dilakukan pihak Polres Biak.
“Kami menyorotinya karena sesuai informasi dari pelapor bahwa sampai saat ini beliau selaku pelapor atau korban belum pernah menerima SP2HP dari pihak kepolisian tentang perkembagan dari kasus yang dilaporkan,” sorotnya.
Fakta tersebut terhitung sejak Januari 2025 saat kasus dugaan pengeroyokan itu dilaporkan hingga saat ini.
“Jadi terhitung sampai sekarang bulan April 2025 ini sudah lebih kurang tiga bulan satu minggu, pelapor belum mendapatkan SP2HP dari polisi. Ini yang sangat kami selaku kuasa hukum sesalkan itu,” beber Rumayom.
SP2HP, menurut dia, menjadi hal penting yang wajib dipenuhi polisi sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai informasi kepada warga masyarakat selaku pencari keadilan dalam menuntut haknya sebagai warga negara.
Rumayom kemudian menjabarkannya berdasarkan Pasal 11 Perkap Polri No 21 Tahun 2011
Pasal 11
(1) Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada:
a. Pelapor/pengadu atau keluarga; dan. b pimpinan …..
b. Pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya.
(2) SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Pokok perkara;
b. Tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
c. Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
(3) Informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor/pengadu atau keluarga:
a. Mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan/ pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan
b. Percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh.
Bahwa korban belum Mendapatkan SP2HP Lanjutan Secara Tertulis sesuai yang diamanatkan Undang-Undang.
Bahwa karena tidak mendapatkan SP2HP korban ingin mendapatkan beberapa informasi :
1) Tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya?
2) Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan?
3) Apakah sudah ada Penetapan Tersangka atau belum?
4) Siapa Saja Yang sudah ditetapkan Sebagai Tersangka?
“Jadi ada hak dari korban yang harus dipenuhi yaitu hak untuk mengetahui perkembangan terkait pengaduan dan laporannya sehingga kami kuasa hukum korban meminta tranparansi dan keterbukaan dari Polres Biak Numfor, sehingga hak-hak klien kami sebagai korban tidak diabaikan,” tegasnya.
Rumayom lantas mendesak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan laporan pengaduan kliennya.
Ia juga memastikan akan mengawal proses hukum atas kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan kawal proses hukum atas kasus ini sampai tuntas dan pelapor selaku korban mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
RED