Koreri.com, Biak – Meike Telussa yang juga nasabah BRI Kantor Cabang Biak, Unit Biak Kota Pasar Inpres telah mengambil langkah hukum guna mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dialaminya.
Hal itu dilakukan lantaran adanya aksi top-up kredit sebesar Rp200.000.000,- yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI setempat dengan mengatasnamakan dirinya.
Dalam keteranganya yang diterima Koreri.com, Senin (14/4/2025), Meike melalui tim kuasa hukumnya dari LBH KYADAWUN Biak membenarkan telah mengadu ke Polres Biak.
“Jadi tanggal 11 April 2025 kemarin kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu Meike Telussa selaku nasabah BRI mendatangi Unit Binmas Polres Biak Numfor guna mengundang Kepala BRI Unit Inpres untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya temuan dana sebesar Rp200.000.000 atas nama klien kami,” jelas Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keteranganya kepada Koreri.com, Senin (14/4/2025).
Temuan dana tersebut didapati Meike Telussa pada saat dirinya mencetak Rekening Koran pada Kamis (10/4/2025) di BRI Unit Pasar Inpres.
“Klien kami sebagai nasabah BRI tentu merasa sangat dirugikan karena selama ini tidak mengetahui terkait adanya aktivitas Top Up dana sebesar Rp200.000.000,- tersebut,” beber Rumayom.
Tak terima dengan temuan itu, Meike melalui kuasa hukumnya menantang pihak BRI untuk segera melakukan klarifikasi dengan menunjukkan bukti dokumen Top Up atas nama dirinya dan memberitahukan secara transparan siapa dalang dibalik aksi tersebut.
Rumayom secara khusus juga menyoroti pernyataan klarifikasi dari pihak BRI terkait temuan kliennya di Unit Inpres Biak yang sama sekali tidak menjawab permasalahan soal aktivitas Top Up pada 20 Mei 2021 sebesar Rp200.000.000,- tanpa sepengetahuan kliennya.
“Klarifikasi pimpinan cabang BRI Biak melalui media Koreri.com hari ini sama sekali tidak menyentuh kepada hal yang dipersoalkan klien kami,” sorotnya.
Rumayom pun sangat berharap pimpinan BRI mau jujur terbuka dan transparan pada saat pertemuan kliennya dengan pihak bank yang dijadwalkan pada Kamis (17/4/2025) mendatang di Polres Biak Numfor.
“Kami juga tegaskan akan menindaklanjuti temuan ini berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki untuk selanjutnya melaporkan proses ini ke Kantor Wilayah BRI Papua dan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta,” tegasnya.
Dan tak sampai di situ, pihaknya juga siap membuka berbagai kejanggalan lainnya yang dialami nasabah Meike Telussa ke institusi penegak hukum.
“Jadi kita lihat nanti, apakah klarifikasi itu sesuai atau tidak sehingga itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk melakukan upaya selanjutnya,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menegaskan akan mengambil langkah hukum atas kerugian yang telah dialaminya.
Warga bernama Meike Telussa selaku nasabah di PT. BRI (Persero) Tbk kode: 4893/ Cabang Unit Inpres, Kabupaten Biak Numfor ini mengaku jika dokumen kreditnya diduga telah dipalsukan.
Hal itu lantaran cicilan kreditnya selama 60 bulan atas pinjaman sebesar Rp150 juta di bank tersebut sejak September 2019 silam telah lunas terbayar pada September 2024.
Namun ia dibuat terkejut manakala BRI ternyata masih melakukan pemotongan hingga 2025 ini dengan alasan dirinya masih harus melunasi kredit sebesar Rp200 juta yang diambil sejak 20 Mei 2021 silam.
Dan yang membuat Meike tak habis pikir, karena ia merasa tak pernah melakukan top-up untuk kredit lanjutan itu.
Ia pun meyakini tanda tangannya telah dipalsukan oknum BRI untuk mengambil keuntungan dari dirinya.
Klarifikasi BRI Biak
Sementara, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak telah menyampaikan pernyataan tanggapan atau klarifikasi terkait pemberitaan media Koreri.com berjudul “Duga Dokumen Kreditnya Dipalsukan, Nasabah BRI Biak Ambil Langkah Hukum” yang telah tayang di halaman Headline pada Jumat (11/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Suwono selaku Pimpinan Cabang BRI Biak dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Koreri.com, Senin (14/4/2025).
Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai BRI Cabang Unit Inpres, Kabupaten Biak Numfor dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
1. Ibu Meike adalah debitur BRI Kantor Cabang Biak, Unit Biak Kota pasar Inpres dengan status pinjaman NPL (Non Performing Loan). Sebelumnya Ibu Meike Telussa pernah melakukan restrukturisasi pada 14 September 2024 dan telah disetujui oleh Ibu Meike Telussa.
2. BRI Unit Inpres Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas pencairan fasilitas kredit milik Ibu Meike Telussa. BRI BO Biak memastikan seluruh dana pencairan tersebut telah diterima sesuai dengan prosedur dan telah diterima nasabah melalui rekening nasabah ibu Meike Telussa.
3. Dalam menjalankan operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
RED