Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) sangat prihatin mendalam atas keterlambatan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan yang berasal dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Ketua MRPBD Alfons Kambu mengatakan, keterlambatan ini berdampak serius terhadap representasi OAP di parlemen. Padahal, mekanisme pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami melihat ada bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Otsus. Peraturan sudah jelas, prosedur telah ada, tetapi pelaksanaannya justru tersendat di pusat, terutama di Kementerian Dalam Negeri,” tegas Alfons Kambu kepada media ini melalui press release, Kamis (17/4/2025) malam.
Kata Alfons, keterlambatan ini juga mencerminkan kurangnya komitmen terhadap perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
“Aspirasi masyarakat adat tidak lagi terakomodir secara utuh dalam proses pengambilan keputusan di parlemen,” tegasnya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 6 ayat 1, menjelaskan komposisi DPRP harus mencakup anggota yang dipilih melalui pemilu dan diangkat melalui unsur OAP.
Kemudian pada Ayat 3 menyatakan Anggota dari Unsur OAP mempunyi masa jabatan 5 Tahun. Itu artinya baik anggota DPRP dipilih dan yang diangkat Keduanya harus dilantik secara bersamaan untuk menjamin keterwakilan yang adil dan berimbang. Namun dalam kenyataannya, hingga hari ini anggota dari jalur pengangkatan belum juga dilantik.
Alfons mencontohkan dalam kondisi saat ini, banyak kebijakan dan keputusan yang diambil tanpa melibatkan pandangan masyarakat adat melaui unsur OAP di lembaga Legislatif, sehingga menimbulkan kekosongan representasi dan potensi pengabaian terhadap nilai-nilai kultural dan hak-hak komunal masyarakat adat.
MRP Papua Barat Daya, aku Alfons mendesak Kemendagri untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur agar proses pelantikan anggota DPRP dari jalur pengangkatan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dirinya berharap pemerintah pusat harus konsisten menjalankan amanah Otonomi Khusus sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Alfons Kambu yang juga Ketua DPD Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pejuang kursi pengangkatan melalui Mahkamah Konstitusi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk menjaga semangat Otonomi Khusus demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Suara masyarakat adat bukan pelengkap, tetapi fondasi dari sistem politik Otsus Papua. Keterlambatan ini harus segera diakhiri,” tutupnya.
RLS