Koreri.com, Biak – Dugaan salah tangkap hingga rekayasa hukum dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur, pada 12 Januari 2025 lalu oleh aparat Kepolisian Sektor Biak Numfor kini memasuki babak baru.
Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak meminta Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan forensik ulang dan independen dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LBH KYADAWUN secara resmi telah melaporkan itu dengan bersurat ke Mabes Polres, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan juga Kapolda Papua serta Kapolres Biak Numfor pada pekan kemarin sebagaimana keterangan Imanuel A. Rumayom, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Maurens Kadam.
“Jadi, kami sudah kirim surat-surat tersebut yang tujuannya untuk segera dapat dilakukan forensik ulang terhadap kasus Numfor Timur ini. Semua ini hanya untuk kepentingan kebenaran dan keadilan demi mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan sadis ini? Ada banyak hal yang janggal dari proses ini,” ungkapnya kepada Koreri.com, Jumat (2/5/2025).
Perkara Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan yang terjadi di Pulau Numfor beberapa waktu lalu hingga menyita perhatian publik dan atensi yang luar biasa dari berbagai pihak, membuat Kepolisian terus bekerja mengungkap dan mencari siapa sebenarnya pelaku yang dengan tega melakukan pembunuhan dan pemerkosaan keji tersebut.
Kepolisian Resor Biak Numfor telah menangkap dan menetapkan seorang pemuda bernama Maurens Kadam (MK) sebagai tersangka yang sudah ditahan sejak 14 Februari 2025 dan terhitung hingga kini sudah 3 (tiga) bulan berlalu.
Dalam pengungkapan tabir kejahatan tersebut, seorang pemuda yang berinisial MK yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dan diduga kuat penetapan MK sarat dengan rekayasa dan salah tangkap yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Biak Numfor.
“Apa yang menjadi klaim kami ini bukan tanpa alasan. Karena kami sebagai Kuasa Hukum dari MK juga terus membantu dalam penyelidikan namun faktanya ada beberapa hal yang menurut kami sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah atau norma hukum yang berlaku,” bebernya.
Bahkan, lanjut Rumayom, penanganan perkara ini tidak berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kaidah Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mansia yang menjelaskan tentang definisi ruang lingkup, kewajiban dan batasan serta Kovenan Internasional HAM lainnya.
“Dan juga peraturan dibawahnya yang mengatur tentang penanganan Tindak Pidana yang berlaku di Negera Indonesia sebagai pedoman dalam penetapan sesorang sebagai Tersangka,” lanjutnya.
Hal ini yang kemudian mendorong Advokat pada LBH KYADAWUN Biak tengah mengupayakan langkah hukum lainya berupa legal document atau mengirim surat ke beberapa lembaga Negara atau badan negara yang memiliki korelasi langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia, diataranya Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
“Dan memang benar, kami sudah mengirimkan surat resmi ke beberapa lembaga negara tersebut yang pada pokoknya meminta atensi dalam kasus dugaan salah tangkap oleh aparat Polsek Numfor Timur ini,” sambung Rumayom.
Adapun langkah atau upaya hukum lain yang dilakukan oleh Advokat pada LBH KYADAWUN Biak, bahwa yang menjadi dasar atau hal krusial dari laporan Tim Kuasa Hukum MK karena telah mendapatkan respon positif dari bebagai pihak.
“Jadi yang menjadi inti dan pokok laporan kami terkait dugaan salah tangkap, dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai fakta di lapangan. Namun klien kami juga secara khusus menyampaikan bahwa ada dugaan kekerasan fisik dan kekerasan verbal maupun intimidasi yang dialami oleh klien kami ini selama pemeriksaan. Bahkan yang paling fatal, klien kami juga menyampaikan bahwa dia dipaksa merubah keterangannya,” ungkap Rumayom.
Termasuk pula, dugaan adanya upaya tekanan atau intimidasi kepada para saksi yang diperiksa agar mengubah keterangannya.
Hal ini yang diduga dilakukan secara massif oleh para oknum penyidik selama masa pemeriksaan saksi, sebagaimana pengakuan sejumlah saksi kepada Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah kami dapat dan terima dari keluarga korban bahkan keluarga klien kami justru semakin membuat keyakinan bahwa klien kami merupakan korban salah tangkap. Hal ini bukan tanpa alasan hukum yangt jelas karena berbagai rentetan peristiwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Biak Numfor dalam mencari dan membuka fakta-fakta hukum untuk menemukan pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut justru membuat kami semakin sangsi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan. Apakah benar-benar berdasarakan fakta-fakta sesungguhnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tanyanya.
Dan perlu diingat juga bahwa dalam hal penyelidikan dan penyidikan penanganan tindak pidana, harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 dan juga kovenan intenasional tentang HAM lainnya berlaku.
“LBH KYADAWUN Biak dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapan keluarga besar klien kami bahwa kami siap membantu dan mendorong pihak Kepolisan untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Forensik ulang agar membuat terang benderang kasus ini dan mengungkapkan siapa sebenarnya Oknum yang melakukan kejahatan yang telah menghilangkan nyawa seorang anak yang tidak berdosa ini,” imbuhnya.
“Dan kami berharap Kapolri dapat menanggapi Dugaan Salah Tangkap ini dihentikan dengan mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3, red),” pungkas Rumayom.
RED