Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat kerja bersama Komite II DPD RI membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang undang No 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digelar di gedung Lambert Jitmau Sorong, Kamis (8/5/2025).
Hadir juga Wakil Ketua Komite II Abdul Waris Halid dan sejumlah anggota DPD RI.
Gubernur Elisa Kambu dalam raker tersebut menyampaikan tujuan hadirnya Provinsi PBD adalah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan sebagamana wilayah lainnya di Nusantara ini.
Diakuinya, Provinsi PBD memiliki potensi sumber daya alam dan hutan yang luar biasa namun minim realisasi pembangunan infrastruktur pemerintahan yang baru mencapai 7 persen.
“Maka kami menghendaki agar pembangunan fasilitas pemerintahan seperti kantor Gubernur, gedung DPR , MRP dan dinas-dinas tetap menjadi prioritas utama,” harapnya.

“Kami mohon dukungannya agar pembangunan dapat berjalan namun tetap ada perlindungan bagi sumber daya alam yang ada. Dan kita semua bertanggung jawab menjaga keberlangsungan hutan dan tidak merusaknya agar dapat memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang,” tegasnya.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita BR Sitepu dalam pernyataannya menyampaikan kunjungan kerja pihaknya adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi PBD.
Serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU.
“Kami memiliki fungsi pengawasan UU dan konstitusional dalam Pasal 22 d Ayat 3 UUD 1945 untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU di bidang kehutanan tersebut berjalan sesuai semangat keadilan sosial, keberlanjutan dan kearifan lokal,” urainya.

“Namun tidak menutup kemungkinan aspirasi yang telah disampaikan ini akan menjadi catatan dalam rapat bersama dengan Kementerian bahwa infrastruktur yang terbangun di PBD masih 7 persen,” pungkasnya.
Rapat kerja dihadiri perwakilan dari beberapa Kementerian terkait, pimpinan daerah masing masing kabupaten kota di PBD, unsur Forkopimda, MRP, tokoh masyarakat, tokoh adat, pelaku usaha, organisasi/lembaga pemerhati hutan dan unsur masyarakat lainnya.
ZAN






























