Dana Proyek Jembatan Agimuga Ditilep: Kejari Mimika Tetapkan MP Tersangka

Kejari Mimika MP Tersangka
Kepala Kejari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel (tengah) didampingi jajarannya saat menyampaikan rilis pers, Selasa (27/5/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00 dari total nilai proyek Rp3,1 miliar / Foto: Yosep

Koreri.com, Timika – Penegakan hukum kembali menyingkap borok dalam proyek infrastruktur daerah di Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD 2023.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika secara resmi menetapkan MP, pelaksana proyek dari CV KA sebagai tersangka korupsi pada pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga ini.

Proyek Dinas PUPR Minika bernilai miliaran rupiah itu terbukti mangkrak dan menjadi ladang penjarahan uang rakyat.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025.

Kepala Kejari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel, didampingi jajarannya, menyatakan bahwa MP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00 dari total nilai proyek Rp3,1 miliar.

“CV KA sebagai pelaksana proyek tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Pekerjaan dilaksanakan asal-asalan dan bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Kajari.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Mimika telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dan satu ahli, serta menyita berbagai dokumen penting.

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ironisnya, proyek ini seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat Agimuga yang selama ini terisolasi. Namun, harapan publik dibayar dengan kebohongan dan korupsi.

Jembatan tak kunjung berdiri kokoh, namun uang rakyat justru raib ke kantong para pelaksana yang tidak bertanggung jawab.

MP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal lain yang relevan, serta ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025.

Publik kini patut bertanya: Apakah MP hanya pelaku tunggal? Ataukah ini bagian dari jaringan mafia proyek yang lebih besar?

Kajari Mimika menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan semata.

“Kami juga akan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny.

Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kasus ini mempertegas betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek infrastruktur di daerah.

Publik kini menanti: akankah penegakan hukum menembus hingga aktor-aktor besar di balik proyek, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan saja?

EHO