PTUN Jayapura Tolak Gugatan Saflembolo Cs, 3 Perkara Lainnya Masih Berproses

IMG 20231118 WA0019
Gedung PTUN Jayapura / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Proses perkara tata usaha negara dengan objek sengketa hasil calon anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 yang dilayangkan penggugat Yopi Saflembolo dan Lewi Sadrafle telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan yang didaftarkan penggugat Yopi Saflembolo Cs melalui kuasa hukumnya Loury Da Costa, S.H dan Richard G. E. Rumbekwan, S.H di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR tanggal 12 Maret 2025 telah diputuskan Majelis Hakim setempat.

Alasan pihak penggugat yang merupakan peserta calon Anggota DPRP PBD Daerah Pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Sorong Selatan karena merasa tidak puas dengan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP PBD Terpilih Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.

Penggugat menilai terjadi sejumlah pelanggaran dalam prosesi seleksi tersebut.

Dalam prosesnya, tahapan dimulai dari persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan tahap pertama kemudian perbaikan surat kuasa dan perbaikan gugatan penggugat, perbaikan surat kuasa para pihak serta persidangan penyampaian gugatan secara elektronik.

Selanjutnya Pansel Calon Anggota DPRP PBD sebagai tergugat menyampaikan jawaban secara eletronik kepada Majelis Hakim PTUN menanggapi gugatan penggugat.

Jawaban dalam eksepsi kewenangan relatif tergugat (Pansel) itulah dijadikan sebagai dasar yang disandingkan dengan gugatan penggugat, sehingga pada tanggal 20 Mei 2025 Majelis Hakim PTUN Jayapura membacakan putusan sela.

Pada amar putusan sela itu, pengadil menolak permohonan penundaan para penggugat, kemudian sebaliknya menerima eksepsi tentang kewenangan relatif peradilan.

“Dalam pokok perkara, Majelis Halim menyatakan bahwa satu, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dua menghukum para penggugat membayar biaya perkara,” demikian dijelaskan Sekretaris Pansel Calon Anggota DPRP PBD Benoni Kombado, S.H kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskannya, bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura bahwa bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan atas keputusan ini dapat dapat melakukan upaya hukum banding berdasarkan Ketentuan Pasal 122 dan 123 UU Peradilan Tata Usaha Negara selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak dibacakan putusan ini.

Kombado juga menambahkan terkait Perkara PTUN nomor 20/G/2025/PTUN.JPR Dapeng Kota Sorong dengan penggugat atas nama Kefas Kalasuat dan Efraim Malibela, proses persidangannya sudah dilalui.

“Tinggal menunggu pengucapan Amar Putusan Sela pada tanggal 4 Juni 2025,” tambahnya.

Begitu juga dengan perkara PTUN nomor 21/G/2025/PTUN.JPR dengan penggugat Ester Mentansan asal Dapeng Kabupaten Raja Ampat.

“Agenda persidangan sudah dilaksanakan dimana penggugat telah menyampaikan gugatan kemudian tergugat pun menjawab gugatan tersebut,” sambung Kombado.

Saat ini, Majelis Hakim sedang mempelajari gugatan penggugat dan jawaban Pansel. Dan untuk pembacaan amar putusan diagendakan akan diucapkan pada 3 Juni 2025 mendatang.

Sementara perkara PTUN nomor 28/G/2025/PTUN.JPR Dapeng Kabupaten Tambrauw dengan penggugat Simon Petrus Baru, baru didaftarkan di PTUN Jayapura.

“Kalau perkara nomor 28/G/2025/PTUN.JPR ini jadwalnya masih persidangan persiapan dan perbaikan terhadap surat gugatan dan surat kuasa para pihak yang sidang akan digelar pada tanggal 4 Juni 2025,” pungkas Benoni Kombado.

KENN