Tersangka Kasus Jembatan Agimuga Balikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Lanjut

Kejari Mimika Terima Pengembalian Uang Korupsi

Koreri.com, Timika – Tersangka MP selaku penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 dilaporkan telah mengembalikan uang kerugian negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp685.123.938,00 dari yang bersangkutan.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H. melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (12/6/2025) menyebutkan, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kejari Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.

Perlu diketahui, kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara.

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas PUPR Mimika TA 2023 berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara.

Adapun total kerugian keuangan negara/daerah pada proyek tersebut sebesar Rp.771.800.064,00 telah dilakukan penyitaan.

Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di rekening titipan Kejari Mimika pada Bank Negara Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

TIM