Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob angkat bicara soal penetapan salah satu oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Ia menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam bekerja sebagai ASN. “Sebagai ASN, kita disumpah untuk bekerja dengan jujur, Ikhlas dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan. Itu prinsip dasar,” tegas Bupati Rettob dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).
Terkait penetapan tersangka terhadap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika Aldi Padua, Bupati mengaku belum menerima laporan resmi secara detail, Namun ia menilai langkah penegakan hukum ini sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran.
“Saya hanya membaca di media, tapi kalau sudah ada yang ditahan, pasti ada masalah serius. Ini jadi momentum penting untuk kita semua. Bekerjalah dengan jujur, karena siapa yang menabur baik pasti menuai baik. Sebaliknya, kalau menabur jahat, jangan harap menuai kebaikan,” lanjutnya tegas.
Bupati juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan proyek fiktif, termasuk pembangunan jembatan di Agimuga yang hingga kini belum terlihat hasilnya meski uang muka telah dicairkan.
“Saya dengar ada pembangunan jembatan yang uang mukanya sudah diambil tapi fisik proyeknya tidak ada. Ini harus jadi perhatian serius. Kalau fiktif ini terus terjadi, lalu kita mau bicara apa?” bebernya.
Saat ditanya apakah dirinya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan terkait kasus tersebut, Rettob menjelaskan bahwa ada mekanisme koordinasi antara Pemkab dan APH melalui MoU, namun ia belum menjabat saat proses awal kasus ini bergulir.
“Kasus ini terjadi sejak 2023, saat itu saya belum menjabat sebagai Bupati Mimika. Mungkin izin sudah diminta ke pimpinan sebelumnya. Tapi prinsipnya, kita dukung penegakan hukum. Jangan ada yang main-main dengan uang rakyat,” sentilnya tegas.
EHO
























