Koreri.com, Timika – Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika saat ini mengalami kekosongan.
Hal itu lantaran pejabat yang selama ini menduduki kursi orang nomor satu di instansi tersebut harus menjalani proses hukum.
Merespon kondisi itu, Bupati Mimika Johannes Rettob, menyampaikan bahwa pihaknya belum akan mengisi kekosongan tersebut
Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memahami bahwa proses pengambilan kebijakan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mempertimbangkan aspek hukum.
“Kita sekarang harus perhatikan dengan baik. Soal itu sudah pasti ada kebijakan. Kan, masih dievaluasi di sana, belum tentu besok-besok sudah keluar lagi, kita kan tidak tahu,” ujarnya saat diwawancarai di Timika, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa langkah pengisian jabatan baru hanya akan dilakukan apabila ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita bisa ganti itu jika sudah betul-betul diputus di pengadilan, itu baru boleh. Tetapi kalau sekarang belum bisa buat apa-apa,” pungkasnya dengan tenang.
Sikap hati-hati ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga profesionalisme dan integritas, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan tertib di tengah situasi yang menantang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di kawasan Aerosport, Jalan Poros SP5, Mimika.
Hal itu menyebabkan jabatan strategis tersebut menjadi kosong.
TIM