Koreri.com, Sorong – Laporan Pertanggungjawaban Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 dinilai kurang lengkap.
Sehingga RDP yang berlangsung di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Kamis (16/4/2026) dan dihadiri langsung Pj Sekda Papua Barat Daya Drs. Yakop Kareth, M.Si terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Ketua Pansus LKPJ 2025 Cartensz Malibela mengatakan, pemaparan materi laporan pertanggungjawaban Sekretariat Daerah (Setda) belum maksimal.
Pihaknya menemukan sejumlah data yang disampaikan belum ter-cover secara menyeluruh, kurang jelas, dan tak cukup akurat.
“Data yang disampaikan belum lengkap dan belum sinkron, sehingga kami minta untuk dijadwalkan ulang agar bisa dipersiapkan lebih matang,” tegas Cartensz kepada wartawan.
Anggota kelompok khusus DPRP PBD itu menyebutkan, meski Pj Sekda Yakop Kareth hadir langsung dalam RDP, namun Pansus menilai penyampaian materi LKPJ belum maksimal, terutama dalam hal sinkronisasi antara data laporan yang disampaikan dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Pansus juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Setda pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 436 miliar. Anggaran tersebut mencakup Biro Pemerintahan, Biro Umum, serta unit lain termasuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Namun demikian, dari total anggaran tersebut terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) yang cukup besar, yakni sekitar Rp96 miliar. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang dalam pengelolaan anggaran.
“Dana yang tidak terserap ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi karena perencanaan yang kurang matang, akhirnya dana tersebut tidak tersalurkan dengan baik,” tegasnya.
Pansus mengakui bahwa sebagian besar SILPA berasal dari dana Otsus, namun hal tersebut tidak menjadi alasan utama. Karena dengan perencanaan yang baik, penyerapan anggaran tetap dapat dilakukan secara optimal meskipun dana diterima di akhir tahun anggaran.
Sekretaris Pansus, La Ode Samsir mengatakan, adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan data yang tercatat dalam SIPD.
“Kami tidak melihat langsung pelaksanaan di lapangan, tetapi kami menilai berdasarkan data dalam dokumen LKPJ. Karena itu, data harus benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Setda untuk memperbaiki dan menyinkronkan seluruh data sebelum pembahasan lanjutan digelar. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang lebih komprehensif dan objektif terhadap kinerja Setda.
KENN



























