Inspektur Papua Barat Tegas: Bedakan Tugas APIP dan APH

Inspektur PB Erwin Saragih SH MH
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Dr. Erwin P. H. Saragih, S.H, M.H / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Para Birokrat diingatkan untuk membedakan tugas dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan temuan di lingkup Pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Dr. Erwin P. H. Saragih, S.H, M.H menegaskan bahwa APIP tugasnya menangani persoalan administrasi sedangkan APH mengurus persoalan hukumnya.

“Administrasi adalah ranah APIP, sedangkan pidana seperti pekerjaan fiktif adalah tugas APH,” ujar Erwin Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Eks Asisten Intelejen Kejati Papua Barat itu berharap sinergi antara APIP dan APH diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas yang bisa merugikan proses administrasi pemerintahan.

Saragih menegaskan bahwa kasus administrasi seperti kekurangan volume dan kelebihan bayar adalah tanggung jawab APIP.

“Kalau pekerjaan fiktif, silakan APH masuk,” tegasnya.

Penyidik Kejaksaan ini meminta agar semua pihak menghormati garis pembatas antara pengawasan administrasi dan penindakan hukum agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“APIP bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan, sedangkan APH bertugas melakukan penindakan hukum,” Kembali tegasnya.

Mantan Kajari Sorong itu mengingatkan agar penanganan temuan dilakukan sesuai mekanisme, dimulai dari audit pendahuluan, audit rinci, hingga proses tindak lanjut, sebelum diserahkan ke APH jika tidak diselesaikan dalam 60 hari.

Ia mengingatkan, jangan sampai laporan administrasi langsung dibawa ke ranah hukum tanpa proses audit yang tepat.

APIP dan APH Jadi Kunci Keberhasilan Pengawasan di Papua Barat

Erwin Saragih mengajak semua pihak untuk membangun sinergi antara APIP dan APH dalam penanganan temuan.

Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan pentingnya menghormati prosedur pengawasan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak langsung menangani kasus yang bersifat administrasi tanpa melalui prosedur pengawasan APIP.

“Kalau kegiatan baru, jangan sampai langsung diambil APH. Ada prosedur yang harus dilalui,” imbuhnya.

Erwin menekankan bahwa audit pendahuluan, audit rinci, hingga tindak lanjut selama 60 hari wajib dilakukan sebelum masuk ke ranah APH.

Ia pun berkomitmen membangun harmonisasi dengan APH dalam penanganan temuan keuangan daerah.

Kata dia bahwa pihaknya tengah membangun hubungan yang harmonis dengan aparat penegak hukum agar proses pengawasan dan tindak lanjut temuan berjalan sesuai aturan.

KENN

Exit mobile version