Koreri.com, Ambon – Aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Maluku.
Dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Maluku bersama sejumlah dinas teknis, Selasa (8/7/2025), wakil rakyat Al Hidayat Wajo mendesak penghentian sementara operasi tambang tersebut.
Menurut Hidayat, operasi PT Batulicin dinilai belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material tambang dalam jumlah besar.
“Material yang diangkut sudah mencapai lebih dari 263 ribu ton. Ini bukan angka kecil, dan dilakukan tanpa kepastian hukum atas izin lingkungannya,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Kei Besar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang melarang penambangan di wilayah pulau kecil dan pesisir rentan.
“Pasal 35 UU tersebut jelas melarang tambang di pulau kecil. Kei Besar termasuk kategori itu. Maka, izinnya perlu ditinjau ulang,” kata Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurutnya, Pemprov tidak bisa bersikap pasif dalam menghadapi potensi kerusakan lingkungan.
“Kalau pemprov memang siap menanggung dampaknya, nyatakan secara tertulis. Masyarakat perlu tahu siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan,” ujarnya.
Rapat gabungan itu dihadiri perwakilan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendesak agar seluruh proses perizinan tambang di kawasan tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat lokal dalam prosesnya.
DPRD juga menegaskan sikapnya yang sejak awal menolak aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerusakan ekologis.
Hidayat menutup pernyataannya dengan mengingatkan, “Jangan sampai kita membiarkan aktivitas yang berisiko tinggi, lalu baru bertindak setelah kerusakan terjadi.
JFL




























