Ternyata Tak Kantongi AMDAL-IUP, Komisi II DPRD Maluku: Aktivitas PT Batu Licin Ilegal

Suleman Letsoin Komisi II DPRD Maluku
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Aktivitas pertambangan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara kini menjadi sorotan publik hingga memicu aksi penolakan bermunculan dimana-mana.

Pasalnya, kegiatan tambang perusahaan milik Haji Isam tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Pulau Kei Besar.

Parahnya lagi, didapati fakta bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen wajib seperti AMDAL dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diungkapkan Komisi II DPRD Maluku setelah kunjungan langsung ke Lokasi.

Komisi II DPRD Maluku pun secara tegas menyatakan penolakan aktivitas ilegal PT. Batu Licin di Pulau Kei Besar.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin menegaskan, kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Pulau Kei Besar.

“Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” tegas Suleman dalam rapat Komisi II, di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (11/6/2025) kemarin.

Letsoin menjelaskan bahwa saat inspeksi lapangan, pihak perusahaan mengakui belum memiliki dokumen perizinan resmi. Mereka hanya mengklaim memiliki kontrak 15 tahun dengan masyarakat lokal, namun hal itu tidak cukup menjadi dasar hukum.

“Kami sangat khawatir eksploitasi jangka panjang tanpa kajian ilmiah akan merusak ekosistem. Lihat saja kasus Nauru yang rusak karena pertambangan tak terkendali,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti tidak transparannya tujuan distribusi material tambang. Pihak perusahaan menyebut batuan tersebut untuk mendukung program food estate di Papua Selatan, namun tidak ada bukti yang bisa diverifikasi.

“Sampai sekarang tidak ada data faktual bahwa batu dari Kei Besar digunakan untuk proyek strategis nasional. Semua masih asumsi,” tegas Letsoin.

DPRD mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan hingga dilakukan kajian akademis yang mendalam.

Letsoin menyebut perlunya pelibatan ilmuwan dan ahli lingkungan untuk mengetahui potensi sumber daya dan dampaknya.

“Apakah itu hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lain? Harus ada kajian objektif dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, Kepulauan Kei terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

“Jika aktivitas pertambangan tidak menjaga kelestarian lingkungan, maka harus dihentikan. Kita tidak bisa korbankan pulau kita,” tegasnya.

Komisi II berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk mendalami legalitas dan dampak aktivitas tambang PT Batu Licin.

“Kami akan lanjutkan pertemuan untuk memastikan kegiatan ini dihentikan secara hukum,” kata Suleman .

DPRD Maluku juga akan menyampaikan hasil pengawasan dan sikap resmi ini ke Komisi VII DPR RI sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri tambang nasional.

“Saya akan sampaikan langsung ke Komisi VII DPR RI. Kei Besar tak boleh hancur karena kelalaian birokrasi dan kerakusan investasi,” pungkasnya.

Penolakan DPRD Maluku ini bukan bentuk penolakan investasi, tetapi komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi hak masyarakat adat di Kepulauan Kei.

JFL